Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Gelar UMR, Bahas Kendala Regulasi Rekapitulasi Pemilu

UMR part 3

Bawaslu Kota Serang saat menggelar UMR pada Selasa (19/08/2025) di Kantor Bawaslu Kota Serang.

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang menggelar agenda Ungkap Makna Regulasi (UMR) dengan tema Peraturan Bawaslu Pemilu terkait rekapitulasi di ruang rapat Bawaslu Kota Serang pada Selasa (19/08/2025). Dalam forum ini, sejumlah catatan penting dan rekomendasi dibahas sebagai bagian dari evaluasi pengawasan pemilu, khususnya pada tahapan rekapitulasi suara pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyampaikan bahwa regulasi yang ada masih menghadapi tantangan di lapangan. “Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2024 masih memiliki kendala implementasi. Karena itu, perlu penambahan waktu dalam rekapitulasi khususnya di tingkat kecamatan, peningkatan kapasitas SDM pengawas, memperkuat koordinasi antar lembaga baik ke atas maupun ke bawah, serta memastikan akses informasi secara transparan, khususnya SIREKAP kepada pengawas,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya sanksi tegas, prosedur penanganan pelanggaran yang sederhana, dan mitigasi terkait data dasar untuk pleno.

Masalah akses data juga menjadi sorotan. Agus menegaskan, “Siwaslu datanya tidak bisa diakses pengawas tingkat kabupaten/kota, sehingga meminimalisir gerakan pengawas. Padahal, jika Siwaslu dapat diakses, pengawas tidak perlu menggunakan banyak alat kerja yang tumpang tindih.”

Hal serupa disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita, yang menilai penggunaan banyak alat kerja di lapangan kerap menyulitkan pengawas. “Banyak alat kerja yang harus dikerjakan pengawas di lapangan. Sehingga kondisi ini menyebabkan PTPS tidak fokus dalam pengawasan Rekapitulasi saat pungut hitung. Perlu adanya penambahan pengawas agar lebih efektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordiv SDMO Bawalsu Kota Serang Abdurrochim, menyoroti akar persoalan yang menurutnya kerap muncul sejak hari pemungutan suara. “Perbawaslu 4 tahun 2024 mengatur pasca pungut hitung di TPS, tetapi yang menjadi akar masalah biasanya justru ada di pungut hitung, di hari H pemilu,” tegasnya.

Boim sapaan akrab dari Abdurrochim juga menegaskan pentingnya mengoptimalkan pengawasan di hari H pencoblosan, salah satunya adalah dengan menambah personil pengawas di lapangan serta penggunaan teknologi yang lebih transparan dan canggih dalam pungut hitung suara.

Melalui forum UMR ini, Bawaslu Kota Serang berharap hasil evaluasi tersebut tidak hanya memperkuat pengawasan di tahapan rekapitulasi suara, tetapi juga menjadi masukan penting bagi penyempurnaan regulasi pemilu agar lebih baik di masa mendatang. (Fz)