Bawaslu Kota Serang Awasi PDPPB untuk Jaga Akurasi Data Partai Politik
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) sebagai upaya menjaga transparansi dan akurasi data kepartaian. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan data partai politik yang akan digunakan pada tahapan Pemilu mendatang.
PDPPB merupakan proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo menyampaikan bahwa pengawasan PDPPB bertujuan memastikan seluruh dokumen kepartaian yang diunggah partai politik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (26/12/2025). “Pengawasan PDPPB dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif serta memastikan data partai politik yang tersaji benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, di antaranya data kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, serta keberadaan dan domisili kantor tetap partai politik.
“Aspek-aspek tersebut menjadi perhatian karena sangat berpengaruh terhadap kualitas data kepartaian dan proses demokrasi ke depan,” tambahnya.
Bawaslu Kota Serang berharap melalui pengawasan PDPPB, data partai politik dapat tetap valid dan akuntabel sehingga siap digunakan dalam setiap tahapan Pemilu.
“Data yang akurat adalah fondasi Pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, pengawasan PDPPB menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” tutup Masykur.
Penulis : FZR