Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Awasi Coktas untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih

Pengawasan Coktas

Bawaslu Kota Serang saat melakukan Pengawasan Pada Coktas yang dilakukan KPU Kota Serang pada Kamis, (26/06/2025). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan pengawasan ini dilakukan serentak di enam kecamatan se-Kota Serang pada Kamis, (26/06/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Coktas sendiri merupakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah untuk memverifikasi keakuratan data pemilih, khususnya data pemilih yang telah meninggal dunia, melalui pencocokan langsung antara data lapangan dan data dari lembaga terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Serang menurunkan jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan secara melekat guna memastikan proses pencocokan data berjalan sesuai ketentuan serta tidak terjadi kesalahan administrasi. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian atau kesalahan data pemilih pada data pemilih meninggal antara versi BPS dan BPJS. Bawaslu menilai bahwa temuan ini harus menjadi perhatian bersama agar proses pemutakhiran data dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat.

Sinergi antara Bawaslu dan KPU Kota Serang tentu harus terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan lancar. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berlangsung optimal dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kota Serang dapat terus meningkat.