Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harus Beradaptasi dengan Sistem Pemilu Apapun

Kajian SIKAP 2026

Jajaran Staf dan Pimpinan Bawaslu Kota Serang saat melaksanakan program kajian Ungkap Makna Regulasi (UMR) sesi I yang digelar Bawaslu Kota Serang, Jumat (22/1/2026). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu pada semua tingkatan harus sanggup beradaptasi dengan segala kemungkinan perubahan sistem pemilu di Indonesia. Karena itu, evaluasi SDM dan kelembagaan Bawaslu perlu terus dilakukan agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan sistem pemilu yang diterapkan. Hal penting lainnya adalah, apapun sistem pemilu yang kelak diputuskan oleh pemerintah dan DPR, Bawaslu harus mulai melakukan mitigasi dan pemetaan kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilu serta pemilihan agar mampu adaptif terhadap sistem pemilu yang digunakan.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo saat menjadi pemateri Ungkap Makna Regulasi (UMR) sesi I yang digelar Bawaslu Kota Serang, Jumat (22/1/2026). Tema UMR kali ini adalah wacana pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh DPRD.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 tahun 2022 dan nomor 135 tahun 2024, mahkamah menilai tidak ada lagi perbedaan rezim pilkada dan pemilu karena semuanya dilaksanakan oleh lembaga yang sama yaitu suatu komisi pemilihan umum. Pemilihan tidak langsung oleh DPRD akan menghilangkan salah satu azas pemilu tentang luber jurdil, yakni langsung,” kata Masykur.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan berpendapat, akar masalah dari perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung sesungguhnya adalah ada pada internal partai politik. Pasca reformasi, tidak ada keterlibatan publik secara aktif dalam proses demokratisasi partai politik di Indonesia. Masyarakat, kata Agus, sama sekali tidak terlibat dalam proses penentuan kepengurusan hingga kandidasi partai politik. 

“Tanpa penjelasan memadai misalnya, tiba-tiba kita sebagai pemilih disuguhi susunan daftar calon tetap (DCT) partai politik dengan sederet nama caleg. Siapa dan bagaimana proses caleg itu sehingga namanya muncul di surat suara, masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi. Jadi apapun pilihan sistem ke depan, sepanjang partai politik mampu menginternalisasi nilai-nilai demokratis di dalam dirinya, maka masyarakat akan percaya proses pemilihan akan kredibel,” kata Agus. 

Pada sesi diskusi, setiap staf menyuarakan pendapat berkenaan dengan isu dimaksud. Pada pokoknya, mereka berharap pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan secara komprehensif, mulai dari keterbukaan partai politik dalam rekrutmen calon, tindakan tegas terhadap politik uang, serta efisiensi anggaran setiap tahapan. Seluruh pendapat mengerucut pada satu kesimpulan bahwa jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD, maka hal demikian bisa disebut dengan kemunduran demokrasi. Karena pemilihan tidak langsung oleh DPRD akan menimbulkan praktek politik uang dalam bentuk lain, terlebih dilakukan di ruang tertutup yang sulit diawasi oleh Bawaslu, apalagi masyarakat. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara