Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Harap DPB Akurat & Valid

Rakor PDPB

Bawaslu Kota Serang dan KPU Kota Serang saat Rakor DPB yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis 19 Juni 2025.

Kota Serang, Badan Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang berharap agar penyusunan data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dihasilkan KPU Kota Serang akurat dan valid. Karena itu Bawaslu menghimbau kepada KPU untuk benar-benar melakukan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas) terhadap data kependudukan yang dirasa belum akurat dan belum valid. Demikian hasil rakor DPB yang digelar Bawaslu Bersama KPU yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis 19 Juni 2025.  Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita dan Fierly Murdlyat Mabrurri, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, serta Anggota KPU Kota Serang Patrudin dan Abdul Rohman.

“Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI nomor 29 tahun 2025, kami akan melakukan pengawasan secara maksimal atas pengelolaan DPB yang tengah dilakukan KPU. Salah satunya memastikan agar data yang ada bisa dilakukan coktas, terutama bagi data pemilih yang telah meninggal dunia tapi belum memiliki akte kematian serta data pemilih baru,” kata Dita.

Dita Yuliafnita menjelaskan, untuk data meninggal dunia yang bersumber dari BPJS dan BPS, diketahui belum memiliki akte kematian. Karena itu namanya bisa jadi masih tercatat di data base kependudukan Kota Serang. Sementara bagi pemilih baru, khususnya mereka yang telah berusia 17 tahun sebelum bulan Mei 2025, dimungkinkan sudah melakukan perekeman, tapi belum memiliki KTP elektronik. 

Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, KPU hendaknya mengoptimalkan koordinasi lintas instansi untuk memperoleh data. Misalkan dengan cara datang ke kantor kelurahan untuk mengakses data lampid (lahir, mati, pindah, datang). Kemudian ke Polres dan Kodim guna mengetahui data pensiunan TNI/Polri, serta ke Dinas Sosial untuk memperbaharui data pemilih penyandang disabilitas. “Kami juga berharap KPU memberikan akses pengawasan kepada Bawaslu ketika mengolah DPB dalam Sidalih,” kata Fierly.  

Nanas Nasihudin menginformasikan, KPU akan menggelar rapat pleno DPB triwiulan kedua pada tanggal 2 Juli 2025 mendatang. Saat itu, KPU berharap ada masukan dari berbagai pihak agar DPB menjadi lebih akurat dan valid. 

“Data yang kami terima dari Kemendagri per tanggal 28 Mei 2025 adalah sebanyak 57.988. Data itu terdiri dari delapan kategori, seperti pindah masuk, pindah keluar, pemilih baru, dan meninggal dunia. Data itu adalah hasil sinkronisasi antara DPT pilkada dengan DP4, sehingga hampir bisa dipastikan DPB yang sedang kami validasi ini berdampak terhadap pengurangan atau pertambahan jumlah DPT Pilkada 2024 yang saat itu sebanyak 513.851,” kata Nanas. (fmm)