Bawaslu Gelar Simulasi Klarifikasi
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menggelar simulasi klarifikasi dan pengisian berita acara klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu, Selasa (11/11/2025). Dalam simulasi, baik jajaran komisioner maupun sekretariat, memainkan peran sebagai pelapor, saksi, terlapor, sekaligus pihak klarifikator. Simulasi bersumber pada studi kasus yang menceritakaan dugaan adanya pembagian sembako oleh salah satu pengurus partai politik di pelataran tempat ibadah, pada masa tahapan kampanye. Kegiatan simulasi itu dilakukan dalam forum Selasa Inspiratif, Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP).
Sebelum simulasi digelar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Fierly Murdlyat Mabrurri mengulas norma yang berkenaan dengan klarifikasi sesuai peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022.
“Klarifikasi itu tujuannya adalah mencari perbuatan materiil pelanggaran, sekaligus memeriksa keterpenuhan unsur pelanggaran. Keterangan seorang terklarifikasi/terperiksa tidak cukup, tanpa didukung alat bukti yang lain, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan suatu peristiwa pelanggaran. Agar dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, maka keterangan satu orang terklarifikasi/terperiksa harus ditambah dengan alat bukti yang lain yaitu keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terlapor/teradu, dengan ketentuan antara alat bukti tersebut harus saling bersesuaian dan saling menguatkan,” kata Fierly.
Dijelaskan, saat klarifikasi, pihak yang dimintai keterangan sedemikian rupa harus nyaman dan tidak boleh merasa tertekan. Hal lain, klarifikator juga harus menghindari pertanyaan tertutup.
“Saat klarifikasi hendaknya menyampaikan pertanyaan terbuka agar pihak terklarifikasi bisa menarasikan atau mendeskrispikan apa yang dia lihat, apa yang dia alami, dan apa yang dia dengar secara langsung. Gunakan awalan kata pertanyaan seperti siapakah, apakah, dimanakah, dengan apakah, mengapa, bagaimana, atau bilamana.”
Simulasi digelar kurang lebih satu jam. Simulai dilakukan oleh 3 kelompok. Permohonan keterangan pihak yang diklarifikasi, dilakukan di ruangan setiap pimpinan Bawaslu. Hasil klarifikasi kemudian dinilai oleh seluruh pimpinan Bawaslu. Kelompok yang berhasil menyusun berita acara klarifikasi secara baik, diberikan reward.
Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Masykur Ridlo menuturkan, klarifikator harus memperhatikan tata cara serta detail penulisan dalam berita acara klarifikasi.
“Misalkan terkait pengambilan sumpah sebelum klarifikasi dimulai. Lalu tata bahasa yang dituangkan dalam berita acara. Penulisan nomor registrasi laporan. Kemudian pihak yang diklarifikasi harus diberikan kesempatan untuk membaca dan meninjau terlebih dahulu berita acara sebelum ditandatangani. Bawaslu juga harus melatih diri manakala klarifikasi dilakukan secara daring. Atau misalkan ketika pihak yang diklarifikasi hanya dapat menggunakan bahasa daerah. Hal seperti ini nanti harus dikuasai oleh seluruh aparatur Bawaslu,” kata Masykur.