Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Parpol

Pengawasan SIPOL

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly beserta jajaran saat melakukan pengawasan rekapitulasi data partai politik secara berkelanjutan pada periode semester II tahun 2025 pada Kamis (8/1/2026).

Serang Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Jajaran pengawas Bawaslu Kota Serang, Kamis (8/1/2026), melakukan pengawasan terhadap hasil rekapitulasi data partai politik secara berkelanjutan pada periode semester II tahun 2025. Pada surat KPU Kota Serang nomor 004/PL.01.1-SD/3673/2/2026 tertanggal 5 Januari 2026, perihal partai politik yang melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada semester II tahun 2025, disebutkan terdapat 76 partai politik yang telah memiliki akun Sipol. Dari jumlah itu, hanya ada 8 partai politik yang melakukan pemutakhiran, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gelora, PKS, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, dan PSI.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, hingga pengawasan selesai dilakukan, KPU Kota Serang tidak memberikan salinan lampiran Model BA Vermin Pemutakhiran KPU Kab/Kota-Parpol kepada Bawaslu Kota Serang. 

“Kondisi tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi pemutakhiran data partai politik melalui Sipol pada semester I tahun 2025, dimana KPU Kota Serang memberikan lampiran Model BA Vermin Pemutakhiran KPU Kab/Kota-Parpol kepada Bawaslu Kota Serang. Saat itu, yang BA vermin yang diberikan kepada Bawaslu adalah Partai Ummat, PAN, Partai NasDem, dan PKS. Sampai saat ini KPU belum menjelaskan baik secara lisan maupun tertulis, kenapa tidak memberikan hardcopy BA vermin untuk semester II ini,” kata Masykur.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, dasar hukum pelaksanaan pengawasan tetap merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol. “Karena akses Sipol kepada Bawaslu hanya dibuka pada hari Kamis dan Jumat saja, maka pengawasan dilakukan secara bertahap. Masing-masing kelompok terdiri dari 4 sampai 5 orang pengwas. Setiap kelompok melakukan pengawasan Sipol terhadap 12 sampai 13 partai politik. Hasilnya nanti akan kami susun untuk menjadi bahan imbauan kepada KPU Kota Serang serta partai politik,” kata Fierly. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara

Editor : Fierly