Bawaslu Awasi Pembukaan Silon Cakada
|
SERANG - Bawaslu Kota Serang mengawasi proses pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) calon kepala daerah (cakada) oleh KPU Kota Serang, Selasa 27 Agustus 2024. Ada tiga bakal pasangan calon yang mengajukan pembukaan akses Silon Cakada.
Pertama, bakal pasangan calon Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, dalam surat permohonan pembukaan akses Silon Cakada kepada KPU, mereka diusulkan oleh 7 parpol, yakni Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Perindo. Admin Silon Cakada yang mengajukan atas nama Achmad Irfan Hadiyana.
Kedua, bakal pasangan calon Syafrudin-Heriyanto, dalam surat permohonan pembukaan akses Silon Cakada kepada KPU, mereka diusulkan oleh 2 parpol, yakni PAN dan Partai NasDem. Admin Silon Cakada yang mengajukan atas nama Ahmad Ukaeli.
Ketiga, bakal pasangan calon Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, dalam surat permohonan pembukaan akses Silon Cakada kepada KPU, mereka diusulkan oleh 2 parpol, yakni Partai Gerindra dan PKS. Admin Silon Cakada yang mengajukan atas nama Muhamad Thoriq.
Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1229/2024, Bawaslu berhak atas seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon yang diajukan bakal pasangan calon kepala daerah, terkecuali transkip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang dan rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon.
“Kami juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada KPU yang pada pokoknya mengingatkan agar KPU berpegang teguh pada regulasi dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon. Bawaslu juga sudah mengajukan surat kepada KPU tentang permohonan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon,” kata Masykur, ditemui di kantor KPU Kota Serang, kemarin.
Dijelaskan Masykur, pihak KPU Kota Serang juga sudah membuatkan akun Silon Cakada untuk Bawaslu Kota Serang.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya mempedomani Surat Edaran Bawaslu RI nomor 81 tahun 2024 tentang pengawasan pencalonan kepala daerah.
“Dalam SE itu dituangkan alat kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan, mulai dari kepatuhan terhadap prosedur, kesamaan perlakukan terhadap peserta pemilihan, penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, serta pencermatan kesesuaian surat pernyataan dengan dokumen yang diunggah ke Silon Cakada,” kata Fierly. (fmm)