Lompat ke isi utama

Berita

Akurasi PDPB Harus Diuji

Rakor PDPB TW 1

 Bawaslu Kota Serang saat menerima BA Pleno pada Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB periode triwulan I tahun 2026, yang digelar KPU Kota Serang, Kamis (2/4/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang- Akurasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang diplenokan oleh KPU kabupaten/kota setiap 3 bulan sekali harus diuji agar validasinya terukur. Pengujian terhadap DPB itu dapat dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan, seperti partai politik, pemerintah daerah, serta masyarakat. Pun termasuk Bawaslu sesuai tingkatan. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, ketika menyampaikan masukan pada rapat pleno rekapitulasi PDPB periode triwulan I tahun 2026, yang digelar KPU Kota Serang, Kamis (2/4/2026). Selain Bawaslu, hadir pula perwakilan Disdukcapil, Diskominfo, Kemenag, dan partai politik.

“Kita lihat misalkan bagaimana perwakilan partai politik sedikit yang hadir pada kegiatan rapat pleno ini. Nanti sudah menjelang tahapan pemilu, baru kemudian kita tersadar tentang arti pentingnya daftar pemilih. Karena itu akurasinya harus dipastikan sejak sekarang. Kota Serang pernah punya pengalaman saat Pemilu 2024 lalu, pemilih yang telah meninggal dunia, itu tercatat sebagai pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS,” kata Agus Aan.

Agus Aan menuturkan, berdasarkan pasal 6 ayat 2, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Bawaslu kabupaten/kota melakukan uji petik dengan cara mendapatkan bahan yang bersumber dari data pemilih yang bersumber dari hasil pengawasan pada pemilu atau pemilihan terakhir; data pemilih yang bersumber dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota atau bersumber dari lembaga/instansi lain yang berwenang; data pemilih berkelanjutan hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan/atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu. “Jadi paling cepat pekan kedua April, kami akan melakukan uji petik terhadap hasil pleno ini,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, pihaknya berharap, hasil pleno ini segera disinkronkan dengan data yang ada di Disdukcapil Kota Serang, karena terdapat perbedaan kuantitas yang sangat signifikan. 

“Informasi dari Disdukcapil, data wajib KTP elektronik itu mencapai 12 sampai 13 ribu, sementara data pemilih baru yang diplenokan KPU hanya sekitar 7 ribu. Ini harus menjadi atensi agar pemilih yang berusia 17 tahun pada semester pertama tahun 2026 ini, bisa terakomodir semuanya dalam PDPB triwulan kedua bulan Juni mendatang. Pada kesempatan ini, kami juga memohon kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembuatan akta kematian, agar namanya bisa segera dihapus dalam data base kependudukan,” kata Masykur.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap rapat pleno, jumlah PDPB Kota Serang periode triwulan I tahun 2026 adalah sebanyak 540.870. Sementara jumlah PDPB Kota Serang periode triwuan IV tahun 2025 adalah sebanyak 536.436. Dengan demikian terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 4.434. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara