Advokasi Pemilih Adalah Kunci Pemantauan
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Keberadaan lembaga pemantau pemilu dan pemilihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi partisipatoris yang dijamin konstitusi. Peran serta masyarakat melalui lembaga pemantau dalam memastikan proses pemilu yang bebas, jujur, adil, dan berintegritas merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian dari kontrol publik atas pelaksanaan demokrasi. Karena itu, seiring dengan munculnya tanda-tanda menurunnya norma-norma dan nilai-nilai demokrasi, ke depan lembaga pemantau pemilu harus memfokuskan diri untuk melakukan advokasi secara terstruktur terhadap pemilih.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri ketika menghadiri penetapan pengurus pemantau pemilu Perisai Demokrasi Bangsa Kota Serang, Sabtu (28/3/2026). Acara yang bertajuk Sarasehan Peran Pemuda Sebagai Penyelenggara dan Pengawas Pemilu tersebut berlangsung di Aula Sawung Galing, Kampung Wisata Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Menurunnya norma dan nilai demokrasi indikatornya adalah isu-isu seputar independensi KPU, mobilisasi dan penyalahgunaan sumber daya negara untuk mempengaruhi preferensi pemilih, dan ketanggapan Bawaslu dalam menangani aduan dan pelanggaran peraturan pemilu. Faktor-faktor ini telah berkontribusi pada kekhawatiran akan kurangnya sistem dan proses yang mapan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, inklusivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.” kata Fierly.
Kata Fierly, Perisai Demokrasi Bangsa harus mengambil peran lebih dalam melakukan edukasi sekaligus advokasi terstruktur terhadap pemilih. Bagaimana misalkan memastikan validasi DPT, kemudian membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya politik uang, serta menumbuhkan daya kritis terhadap para kontestan pemilu dan pemilihan. Kata Fierly, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 91 tahun 2025 telah memberi ruang terbuka kepada pemantau untuk berekspresi. MK memutuskan, pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 128 huruf k berbunyi “lembaga pemantau pemilihan dilarang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.”
“Putusan MK itu harus dimaknai bahwa lembaga pemantau dapat melakukan aktivitas apapun sepanjang berimplikasi positif terhadap kualitas pemilu dan pemilihan. Salah satunya adalah advokasi dan edukasi pemilih. Pemantau juga harus mampu mempengaruhi opini publik dengan cara memanfaatkan kemudahan medsos. Literasi harus diperkuat dan dipublish secara masif. Gerakan advokasi terstruktur terhadap pemilih harus dilakukan dengan cara berkolaborasi dengan komunitas publik, seperti majelis taklim, budayawan, pemuda, pengurus masjid, aktivis perempuan, serta kelompok disabilitas,” kata Fierly.
Hadir pada kesempatan sarasehan tersebut, Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, penggiat demokrasi Masrur Alawi, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Serang Syaefudin, serta aktivis pemantau dari sejumlah wilayah.
Penulis : Fierly M.M.