Lompat ke isi utama

Berita

77 Kegiatan Pencegahan Dilakukan Bawaslu Kota Serang Sepanjang Tahun 2025

Bawalu kotser

Bawaslu Kota Serang saat melakukan pengawasan pada Coktas (Coklit Terbatas) yang dilakukan KPU Kota Serang 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai kegiatan strategis sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data hingga 29 September 2025, tercatat sebanyak 77 kegiatan pencegahan telah dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kota Serang.

Dari total kegiatan tersebut, publikasi menjadi bentuk kegiatan terbanyak dengan jumlah 47 kegiatan atau 61 persen dari keseluruhan. Melalui publikasi, Bawaslu Kota Serang aktif menyebarluaskan informasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran serta partisipasi aktif dalam menjaga integritas pemilu.

Selanjutnya, naskah dinas berupa imbauan tercatat sebanyak 12 kegiatan atau 15,6 persen, sebagai langkah preventif formal untuk mengingatkan berbagai pihak agar mematuhi aturan pemilu. Sementara itu, kegiatan pendidikan seperti sosialisasi pengawas partisipatif, pelatihan, dan diskusi publik berjumlah 7 kegiatan atau 9,1 persen, yang menyasar berbagai kelompok masyarakat termasuk pemilih pemula dan kalangan akademisi.

Selain itu, terdapat 11 kegiatan lainnya (14,3 persen) yang juga berperan penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi di Kota Serang. Ragam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya pencegahan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga edukatif dan kolaboratif.

Melalui capaian ini, Bawaslu Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga yang aktif dan terbuka dalam menjaga proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Sinergi antara publikasi, edukasi, serta tindakan preventif menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif dan berintegritas.