2025, Bawaslu Terima 40 Permohonan Informasi
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Sepanjang tahun 2025, sebanyak 40 permohonan informasi publik telah dikabulkan dan dipenuhi sesuai dengan permintaan data oleh pemohon kepada Bawaslu Kota Serang. Permohonan tersebut diajukan melalui berbagai sarana, antara lain melalui website PPID, secara langsung, maupun melalui email. Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kota Serang telah mempublish sebanyak 103 Daftar Informasi Publik (DIP). Terdiri dari 90 informasi berkala, 2 informasi serta merta, serta 11 informasi setiap saat.
Demikian disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Kamis (12/3/2026). Fierly ditemui usai menyerahkan dokumen Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2025 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Kehadiran jajaran Bawaslu diterima langsung oleh Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar dan Sekretaris KI Provinsi Banten Karna Wijaya.
“Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 40 permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat yang didominasi dari kalangan akademisi baik dosen maupun mahasiswa untuk kebutuhan penelitian, baik secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu Kota Serang, maupun secara daring melalui email resmi dan website PPID Bawaslu Kota Serang. Permohonan informasi tersebut diajukan dan diberikan melalui berbagai metode, antara lain dengan melihat, mendengar, membaca, meminta salinan informasi tambahan jika dibutuhkan oleh pemohon, serta mencatat atau merekam informasi yang tersedia,” kata Fierly.
Fierly menjelaskan, Bawaslu Kota Serang pada tahun 2025 lalu, meraih penghargaan sebagai Lembaga Terbaik II pada kategori “Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik” dalam ajang Bawaslu Banten Award 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten. Penghargaan ini, kata Fierly, menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju pelayanan informasi yang semakin baik, modern, dan terpercaya, sekaligus memperkokoh peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang kredibel dan dipercaya masyarakat,” kata Fierly.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengapresiasi kehadiran Bawaslu Kota Serang untuk menyerahkan langsung dokumen LLIP tahun 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 56 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa badan publik wajib membuat dan menyediakan LLIP dan disampaikan kepada Komisi Informasi.
Sesuai surat KI Provinsi Banten nomor 009/KI-Banten/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LLIP paling sedikit memuat gambaran umum kebijakan; gambaran umum pelaksanaan; rincian pelayanan; rincian penyelesaian sengketa jika ada; kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik; dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Penulis : Fierly
Foto : Rara