Lompat ke isi utama

Berita

1.091 APK Dinyatakan Melanggar

Penyerahan rekomendari ke KPU

Bawaslu memberikan Rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Serang, pada Senin (4/11/24). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menyatakan 1.091 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Serang melanggar. Hal tersebut dituangkan Bawaslu dalam rekomendasi pelanggaran administrasi yang telah disampaikan kepada KPU Kota Serang, pada Senin (4/11/24).

Jumlah APK melanggar itu tersebar di Kecamatan Serang sebanyak 218, Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 643, Kecamatan Walantaka sebanyak 54, Kecamatan Taktakan sebanyak 67, Kecamatan Kasemen sebanyak 42, dan Kecamatan Curug sebanyak 67.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, beradasarkan pasal 65 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihn disebutkan, parpol atau gabungan parpol, paslon, dan atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

“Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan atau tembok,” kata Agus Aan, ditemui usai menyampaikan rekomendasi di kantor KPU Kota Serang.

Agus Aan menerangkan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK, kata Agus, setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah.

“Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” kata Agus.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada konsekuensi hukum manakala rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh pihak penerima rekomendasi. 

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 34 ayat 6, dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. Kami juga menghimbau paslon untuk pemasangan APK wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.” kata Fierly.