Lompat ke isi utama

Berita

PKB Soroti Pencegahan Terhadap PSU

PKB

Bawaslu Kota Serang melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (21/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Jajaran pengurus DPC PKB Kota Serang berharap, Bawaslu Kota Serang mampu meningkatkan pencegahan agar tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU) seperti pada gelaran Pemilu 2024 silam. PKB berharap, ke depan sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara masif agar masyarakat serta penyelenggara pemilu pada level ad hoc, tahu mana yang dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Demikian salah satu isu yang mengemuka ketika konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Serang bersama DPC PKB Kota Serang, Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di kantor DPC PKB Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang didampingi sejumlah staf sekretariat. Kedatangan Bawaslu Kota Serang diterima oleh Ketua DPC PKB Kota Serang Mochammad Nofal, Sekretaris DPC PKB Kota Serang Tatang Ruhiyat, Bendahara DPC PKB Kota Serang Rohanah, serta sejumlah fungsionaris partai.

“Kami berharap, Bawaslu mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk bisa mensosialisasikan aturan tentang pemilu. Karena tidak sedikit masyarakat yang awam terhadap aturan. Di sisi lain, penyelenggara di level kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat TPS juga tidak semuanya mengerti ihwal tata cara pencoblosan serta siapa saja yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. Ini menjadi catatan penting buat ke depan,” kata Tatang Ruhiyat.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri membenarkan, bahwa pada saat Pemilu 2024 lalu, atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang, KPU Kota Serang menggelar PSU di empat TPS. Yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug; TPS 01 Kelurahan Banjarasri, Kecamatan Cipocok Jaya; TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan. “Ini tentu jadi catatan evaluasi sangat penting bagi kami secara internal. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja,” kata Fierly.

Ketua DPC PKB Kota Serang Mochammad Nofal menjelaskan tentang upaya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan yang tengah dilakukan. “Terkait status kantor, alhamdulillah ini sudah permanen menjadi kantor partai. Bukan sewa atau kontrak. Terkait komposisi kepengurusan DPC PKB Kota Serang, jumlahnya ada 58 orang dengan keterwakilan perempuan mencapai 46%. Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap regulasi yang dibuat oleh penyelenggara pemilu,” kata Nofal. 

Menyikapi hal itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan nomor 168/PS.00.02/K.BT.06/10/2026, bertanggal 19 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Kota Serang. Surat himbauan tersebut pada pokoknya memuat tentang keharusan partai politik melakukan pemutakhiran terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor tetap. 

“Terkait keanggotaan, dalam surat himbauan itu kami sampaikan agar partai politik tidak diperkenankan melibatkan profesi yang dilarang untuk menjadi anggota serta pengurus partai politik menurut ketentuan perundang-undangan, seperti ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Dewan Pengawas atau Komisaris BUMN/BUMD,” kata Abdurrochim. (***)