Lompat ke isi utama

Berita

11 Pengawas Uji Petik di 8 RW

Uji Petik

Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan kegiatan Uji Petik Domisili pada Jumat (16/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Sesuai Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Banten nomor 2/PM.00.01/K.BT/10/2026, bertanggal 7 Oktober 2026, sebanyak 11 orang pengawas Bawaslu Kota Serang secara serentak melaksanakan uji petik di sekitar lokasi domisili, selama tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau work from home (WFH), Jumat 16 Oktober 2026. Uji petik dilakukan di 8 RW yang tersebar di sejumlah kelurahan.

Mereka yang melakukan uji petik adalah Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri didampingi staf Ardi Syahrowardi di RW 017 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. Kemudian Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo didampingi staf Gunawan di RW 006 Kelurahan Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang. Staf Neni Saputri di RW 002 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug; staf Ahmad Junaedi dan Siti Kholisotul Wardah di RW 003 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug; staf Nu’man di RW 006 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug; staf Delly Herlandi di RW 005 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang; staf Ana Safitri di RW 012 Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya; dan staf Eri Fitri di RW 009 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menerangkan, sebelum melakukan uji petik, pihaknya sudah terlebih dahulu menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian. Yakni sebanyak 5 pemilih pada setiap kesempatan melakukan uji petik. Jadi dalam sepekan, seorang pengawas melakukan uji petik terhadap 10 pemilih, karena WFH dilakukan 2 kali, yakni hari Selasa dan Jumat.

“Sampel data uji petik berupa varian atau kombinasi data yang merupakan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, data pemilih baru, dan data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB. Uji petik dilakukan dengan cara menguji validitas data dengan melakukan verifikasi faktual serta penyandingan dokumen. Berikutnya, setiap pengawas punya kewajiban untuk menyusun laporan hasil uji petik dan menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten,” kata Masykur, ditemui ketika sedang melakukan uji petik.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan uji petik, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan cara menyampaikan kepada KPU Kota Serang untuk dilakukan perbaikan untuk rekapitulasi PDPB triwulan IV tahun 2026 pada akhir bulan Desember mendatang. 

“Uji petik ini juga kami jadikan sarana untuk memperkuat pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. Kepada setiap informan yang kami temui di lapangan, seperti Ketua RT, Ketua RW, dan pemilih, kami memohon agar mereka berperan aktif untuk melaporkan setiap perubahan dinamika kependudukan di sekitar mereka bermukim, terutama berkaitan dengan lampid (lahir, mati, pindah, datang). Karena ini adalah bagian dari ikhtiar menghasilkan DPT yang valid untuk pemilu mendatang,” kata Fierly. (***)