Lompat ke isi utama

Berita

Partai NasDem Segera Verifikasi Keanggotaan

nasdem

Bawaslu Kota Serang melakukan Konsolidasi Demokrasi ke Kantor DPD NasDem pada kamis (5/11/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - DPD Partai NasDem Kota Serang berkomitmen untuk segera melakukan verifikasi anggota partai karena alasan sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau pindah domisili. Terlebih, Partai NasDem juga akan mengikuti himbauan Bawaslu Kota Serang untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan anggota partai, bukan termasuk profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik.  

Demikian salah satu kesimpulan dari diskusi konsolidasi demokrasi yang digelar Bawaslu Kota Serang bersama DPD Partai NasDem Kota Serang, Kamis 5 November 2026. Diskusi berlangsung di kantor DPD Partai NasDem Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, Bendahara DPD Partai NasDem Kota Serang Yoppy R, serta unsur pimpinan dan anggota Fraksi DPD Partai NasDem DPRD Kota Serang, yakni Santani, Mohamad Hafid, dan Septy Julian.

“Saran yang disampaikan Bawaslu tentu akan kami laksanakan. Kami akan teliti ulang seluruh pekerjaan anggota partai untuk memastikan mereka tidak berprofesi seperti yang dilarang oleh regulasi. Kami juga menerima masukan dari KPU untuk mencoret 10 anggota partai yang diketahui telah meninggal dunia,” kata Bendahara DPD Partai NasDem Kota Serang Yoppy R.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta badan ad hoc penyelenggara pemilu, dilarang menjadi anggota partai politik. Berikutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berikutnya, Anggota Polri, mengacu pada pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian Anggota TNI, mengacu pada pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selanjutnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Termasuk yang dilarang adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), merujuk pada Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018. Termasuk juga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2021. Ada yang juga yang tidak boleh menjadi pengurus partai politik, yakni Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, serta Direksi BUMD, mengacu pada pasal 6 Permendagri nomor 37 tahun 2018, serta Direksi dan Komisaris BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dan yang tak kalah pentingnya adalah Ketua RT dan RW, merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pasal 8 ayat 5 secara tegas melarang pengurus LKD, termasuk RT/RW, menjadi anggota partai politik. Jadi kami mohon ini menjadi atensi dari semua partai politik,” kata Masykur. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade