Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Peringkat ke-8 KIP

Selamat

Bawaslu Kota Serang meraih peringkat ke-8 pada kategori lembaga non struktural (LNS) tingkat kabupaten/kota di Pendopo Gubernur Banten KP3B pada kamis (5/11/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor: 009/Kep/KI-Banten/X/2026 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Bawaslu Kota Serang meraih peringkat ke-8 pada kategori lembaga non struktural (LNS) tingkat kabupaten/kota. Bawaslu Kota Serang meraih nilai 99,20 dengan kualifikasi informatif.

Penyampaian peringkat tersebut dilakukan pada kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dalam Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis 5 November 2026, di Pendopo Gubernur Banten KP3B. Hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni, Anggota KI Pusat Arman Fauzi, serta Ketua dan Anggota KI Provinsi Banten.

Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus menuturkan, penilaian yang dilakukan berdasarkan enam aspek dengan sejumlah parameter. Pertama, aspek kualitas informasi, dengan parameter terdiri dari informasi wajib disediakan dan diumumkan berkala, informasi dikecualikan, dan Daftar Informasi Publik. Kedua, aspek pelayanan informasi, dengan parameter terdiri dari prosedur, substansi, dan pelaporan/complain handle. Ketga, aspek jenis informasi, dengan parameter terdiri dari informasi tersedia setiap saat dan informasi terbuka lainnya. 

“Keempat, aspek sarana dan prasarana, dengan parameter elektronik dan non elektronik. Kelima, aspek komitmen organisasi, dengan parameter profil PPID lengkap disertai tugas, legalitas dan struktur, pelaksanaan tugas Atasan PPID, pelaksanaan tugas PPID Utama, anggaran PPID/keterbukaan informasi, serta kepatuhan menjalankan keputusan Komisi Informasi. Dan aspek keenam adalah tentang digitalisasi, dengan parameter aplikasi-aplikasi teknologi informasi berkaitan keterbukaan informasi, penyediaan platform dalam play store, serta aktivitas media sosial,” kata Imron, ketika menyampaikan sambutan.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, disebutkan berdasarkan sifatnya, jenis informasi publik yang dikelola Bawaslu terdiri atas informasi terbuka, yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat; serta informasi yang dikecualikan. 

“Sementara berdasarkan materi muatannya, jenis informasi publik yang dikuasai Bawaslu terdiri atas informasi kelembagaan dan informasi pemilu dan atau pemilihan. Yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pemilu dan atau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik itu informasi yang sedang berlangsung maupun yang telah berlangsung. Kami memaknai penganugerahan dari KI Banten ini sebagai pelecut motviasi untuk terus memperbaiki kinerja dalam pengelolaan informasi,” kata Fierly. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade