Lompat ke isi utama

Berita

Workshop TPP Samakan Persepsi Gakkumdu

Workshop TPP Samakan Persepsi Gakkumdu

Bawaslu, Polresta Serang Kota, dan Kejari Serang, menghadiri workshop tindak pidana pemilihan yang digelar Bawaslu RI, tanggal 7-9 Oktober 2024. 

SERANG – Jajaran Gakkumdu Kota Serang, dari unsur Bawaslu, Polresta Serang Kota, dan Kejari Serang, menghadiri workshop tindak pidana pemilihan yang digelar Bawaslu RI, tanggal 7-9 Oktober 2024. Workshop diharapkan membangun kesamaan persepsi antara setiap unsur yang tergabung dalam Gakkumdu dalam menangani setiap temuan dan atau laporan.

Hadir dari unsur Gakkumdu Kota Serang adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan, dan perwakilan Kejari Serang.

Pada kesempatan workshop peserta mensimulasikan penanganan tindak pidana pemilihan dari mulai penerimaan laporan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu merujuk pada Peraturan Bersama (Perber) Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung, pada tahun 2020.

Dijelaskan dalam Perber tersebut, sejak penerimaan laporan dengan Formulir A.1, Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal. Jika syarat formil dan materil terpenuhi, maka laporan diregister. Setelah itu dilakukan pembahasan pertama Gakkumdu Untuk menemukan persitiwa pidana, mencari dan mengumpulkan bukti, serta pasal yang akan disangkakan. Berikutnya dilakukan kajian pelanggaran pemilihan, setelah itu diadakan pembahasan kedua, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana pemilihan berdasarkan dua alat bukti. 

“Jika kemudian direkomendasikan untuk naik ke tahap penyidikan, maka penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Setelah selesai penydiikan, maka dilakukan pembahasan ketiga untuk menentukan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Paling lama 5 hari, jaksa sudah harus melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri. Dan majelis hakim Pengadilan Negeri menggelar sidang selama 7 hari kerja. Jika jaksa dan terdakwa tidak mengajukan upaya banding, maka 3 hari sejak putusan pengadilan, jaksa sudah harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Fierly, di lokasi acara.

Dijelaskan Fierly, penyidik dan jaksa sejatinya sudah harus mendampingi Bawaslu dalam penerimaan laporan dan atau temuan. Pendampingan dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. (fmm)