Lompat ke isi utama

Berita

Ulasan Mimbar Hukum Minggu ini Penguatan SDM Mempersiapkan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024

 Ulasan Mimbar Hukum Minggu ini Penguatan SDM Mempersiapkan Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024

Serang Kota Serang - Jumat (10/9/21). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang gelar acara mimbar hukum dengan pembahasan penanganan upaya hukum lainnya pada Jum'at (0/9) melalui zoom meeting.

Mimbar hukum ini bertujuan untuk penguatan kapasitas hukum SDM dalam mempersiapkan pengawasan pemilu dan pilkada 2024. Acara mimbar hukum dipandu langsung oleh bapak Faridi selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa.

Dalam pembahasannya penanganan upaya hukum lainnya merupakan upaya penanganan pelanggaran yang tidak masuk ke dalam peraturan Undang-Undang Pemilu namun diatur dalam Undang-undang lainnya, adapun penanganan upaya hukum lainnya antara lain:
1. Keterlibatan anak-anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
3. Netralitas Media yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
4. Keteriban umum yang diatur pada pasal 172 KUHP dan pasal 503 KUHP
5. Keterbukaan Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
6. Membawa mobil bak terbuka/tidak memakai helm yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Mahar politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
8. Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
9. Pemalsuan dokumen yang diatur pada pasal 263 KUHP
10. Minuman beralkohol/minuman keras yang diatur pada pasal 300 KUHP
11. Hoax dan hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
12. Penertiban alat peraga kampanye yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010
13. Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik
14. Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
15. Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
16. Kekerasan terhadap perempuan/wanita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan sebagai bentuk diskriminasi terhadap wanita
17. Branding di mobil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan
18. Netralitas Penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017