Uji Petik DPB di Gelar di Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug
|
Serang Kota Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug Kota Serang pada Selasa 12/10/2021.
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan Uji Petik Daftar Pemilih Khusus (DPK) Tahun 2019 pada bulan Juni lalu.
Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, selain untuk memastikan kebenaran data juga sebagai bahan evaluasi mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang nantinya akan dijadikan bahan acuan bagi Bawaslu Kota Serang untuk memastikan validitas data untuk kemudian dimasukkan ke dalam DPB.
Anggota Bawaslu Kota Serang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Rudi Hartono menyampaikan bahwa dalam uji petik kali ini hanya ingin memastikan apakah nama-nama yang ada pada daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tersebut benar adanya atau ada yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, dan berstatus menjadi TNI-Polri
“kami ingin memastikan DPB yang di uji petik ini benar dan sesuai dengan data yang kita terima dari KPU Kota Serang” lanjutnya.
Dalam Kegiatan Uji Petik ini telah diketahui oleh pihak kelurahan Sukawana melalui surat pemberitahuan dan koordinasi langsung dengan pihak kelurahan.
Dalam kegiatan Uji Petik digelar dengan mengambil lima sampling data dari sepuluh sampling dengan hasil kelimanya adalah pemilih baru yang sudah memiliki KTP-El di kampung Purut dan di Kampung Andamui.
Dari hasil Uji Petik DPB ini Bawaslu Kota Serang melalui sampling data yang telah diuji dinyatakan memenuhi syarat atau MS (Sofyan/Humas)