Uji Petik di Gelar di Kelurahan Taktakan Kota Serang, Bawaslu Kunjungi Rumah Warga
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kelurahan Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang pada Selasa (12/10/2021)
Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), selain untuk memastikan kebenaran data juga sebagai bahan evaluasi mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang nantinya akan dijadikan bahan acuan bagi Bawaslu Kota Serang untuk memastikan validitas data.
Anggota Bawaslu Kota Serang Koordinator Divisi Hukum dan Datin Agus Humaidi menyampaikan bahwa kedatangan kami hanya ingin memastikan apakah nama-nama yang ada di data pemilih berkelanjutan (DPB) tersebut benar adanya atau ada yang sudah pindah domisili atau bahkan sudah meninggal dunia.
“kami hanya khawatir ternyata namanya masih ada dalam data ternyata orangnya sudah pindah tempat tinggal atau bahkan sudah meninggal dunia” lanjutnya.
Dalam Kegiatan Uji Petik ini telah diketahui oleh pihak kelurahan Taktakan melalui surat pemberitahuan dan koordinasi langsung dengan pihak kelurahan Taktakan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Lurah Taktakan.
Setelah kegiatan Uji Petik digelar, hasilnya terdapat pemilih baru di kampung cori domisili di KTP Kampung cori sedangkan di DPB tercatat di kampung Taktakan, kemudian terdapat pemilih di kampung cori, menurut keterangan pihak keluarga sudah pindah domisili ke Kabupaten Serang, dan terdapat pemilih dari kampung Cigabus Jalan belum memiliki KTP Elektronik. (Olis/Humas)