Tulis Buku Evaluasi Pilkada 2020, Dewi Harap Masyarakat Terdorong Berpartisipasi
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umu Republik Indonesia anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo Menulis Buku Evaluasi Pilkada 2020 dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan terdorong untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan pemilu dan pilkada di Indonesia setelah membaca buku tersebut.
"Harapan kami dengan membaca buku ini masyarakat dapat menjadi paham kemudian terdorong melakukan partisipasi selama pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, baik melaksnakan fungsi-fungsi pengawasan partisipatif dan juga tentunya akan menjadi pelapor ketika mendapatkan peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran," katanya saat peluncuran buku tersebut di Gedung Bawaslu, Kamis (26/08/2021).
Menurut Dewi terdapat dua alasan yang membuat buku tersebut dibuat setebal 190 halaman. Pertama, sebagai literasi hukum pemilihan (pilkada). Dewi berharap dengan adanya buku ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara komprehensif tentang pengaturan, pelaksanaan serta permasalahan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang baik dari pusat sampai ke tingkat paling bawah.
"Baik terkait dengan pelanggaran administrasi, pidana pemilihan kemudia pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya. Tetapi, di dalam buku ini kami membatasi hanya membahas dua hal, yaitu tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi," kata Dewi.
Alasan yang kedua, yakni sebagai bentuk advokasi kebijakan. Terlebih karena tidak ada perubahan undang-undang tentang pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, sehingga membuat buku ini sangat strategis untuk menjadi advokasi kebijakan.
"Karena buku ini kami susun berdasarkan hasil-hasil penanganan pelanggaran dan bagaimana problematika yang kami rasakan dengan keberadaan regulasi yang akan digunakan kembali pada pelaksanaan pemilihan pada tahun 2024," ujarnya.
"Secara dini kami berharap sudah ada langkah-langkah antisipasi pencegahan sehingga hal-hal yang terkait peristiwa yang terjadi di tahun 2020 tidak terjadi di tahun 2024 dan kualitas pemilihan 2024 akan menjadi lebih baik," Dewi menambahkan.
Ruang lingkup penulisan buku tersebut dibatasi hanya pada dua hal yaitu soal regulasi dan kelembagaan. Penyusunan buku tersebut juga menggunakan data-data yang bersumber dari Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi selama pelaksanaab pemilihan tahun 2020 kemarin.
Dewi pun meyakini pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam pada buku yang terdiri dari tujuh bab tersebut, analisis yang kuat dan membuat argumentasi hukum. Data yang disajikan dalam buku tersebut yaitu kajian, rekomendasi, putusan Bawaslu dan putusan pengadilan atas tindak pidana pemilihan. Serta, penelitian yang dilakukan dengan membuat kuisioner terkait penanganan tindak pidana pemilihan dan kemudian dibagikan kepada Sentra Gakkumdu di tingkat daerah
"Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 ini kekuatan yang membedakan dengan buku lainnya menurut kami yakni soal kekuatan data," ucapnya.
Pembahasan mengenai penanganan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan tahun 2020, juga terdapat dalam buku ini dengan fokus analisa dilihat dari aspek regulasi dan kelembagaannya. Kajian teoritik mengenai tujuan hukum, penafsiran hukum dan teori lembaga negara independen juga dibahas dalam buku ini.
Buku itu membahas mengenai penanganan pelanggaran administrasi "Ada beberapa persoalan yang mengemuka. Misalnya mengenai pengertian pelanggaran administrasi yang kurang jelas dan membingungkan atau pemeriksaan berulang yang dilakukan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu," ulas Dewi.
Dalam buku tersebut juga dibahas mengenai penanganan tindak pidana pemilihan dan beberapa persoalan yang mengemuka seperti banyaknya norma pidana yang diatur atau efektifitas penanganan lewat Sentra Gakkumdu.
Sebagai informasi, peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 tersebut dipandu oleh presenter Anya Dwinov, dan dibuka oleh ketua Bawaslu Abhan serta dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (AS/Red)