Susun Kajian Awal Secara Obyektif
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu menyusun kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama dua hari setelah laporan disampaikan. Setiap pengawas, harus mampu menganalisa laporan yang disampaikan para pihak secara obyektif dan komprehensif. Sehingga kajian awal yang disusun untuk diplenokan pada rapat pimpinan Bawaslu, sudah melalui tinjauan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dalam kajian Seri Inspiratif, Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) seri Simulasi Penanganan Pelanggaran (SIMPEL) yang berlangsung secara daring, Jumat 28 Agustus 2026. SIKAP sesi ini mengambil tajuk “Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu.”
“Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan serta jenis dugaan pelanggaran, apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pidana pemilu, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Selain melakukan penelitian keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel, kajian awal juga meneliti permintaan pengambilalihan laporan; pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilu; pencabutan laporan oleh pelapor; dan atau penghentian laporan yang telah diselesaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada,” kata Fierly.
Hasil kajian awal, kata Fierly, diputuskan melalui rapat pleno. Dengan demikian, hasil kajian awal laporan dugaan pelanggaran merupakan produk kelembagaan yang berasal dari kolektif kolegial. Artinya, hasil kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model B.7, tidak bisa dimaknai sebagai produk dari Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Dalam hal setelah dilakukan registrasi laporan terdapat pencabutan laporan oleh pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan. Dijelaskan Fierly, dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan atau syarat materiel, Bawaslu memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan paling lama dua hari setelah pemberitahuan.
Staf Bawaslu Kota Serang Bahtiar Rifai menambahkan, dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Apabila rapat pleno memutuskan informasi awal ditindaklanjuti dengan tindakan penelusuran, maka penelusuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Penelusuran dapat dilakukan oleh pengawas pemilu yang memutuskan dalam rapat pleno atau pengawas pemilu di bawahnya melalui instruksi secara tertulis,” kata Bahtiar. (***)
Penulis : Fierly
Foto : Ade