Lompat ke isi utama

Berita

Sudah 17 Aktivitas Kampanye Diawasi Bawaslu

Sudah 17 Aktivitas Kampanye Diawasi Bawaslu

Pengawasan kegiatan kampanye dalam bentuk pengobatan gratis oleh KAUM Banten di Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang.

SERANG - Kampanye sudah berlangsung lima hari. Yakni sejak tanggal 25 September hingga 29 September. Selama itu, sudah ada 17 aktivitas kampanye pasangan calon yang diawasi Bawaslu Kota Serang. Aktivitas kampanye yang diawasi bukan saja yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang, tapi juga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang dilakukan di Kota Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, dari hasil pengawasan, ada aktivitas pasangan calon yang dilakukan di tempat ibadah karena yang bersangkutan menghadiri undangan peringatan hari besar keagamaan. Dan itu dibolehkan. 

“Yang penting selama di tempat ibadah tersebut, si paslon dilarang melakukan kampanye. Seperti mengajak untuk memilih, menyebarkan bahan kampanye, atau menggunakan atribut, apalagi melakukan politik uang,” kata Fierly, Senin 30 September 2024.

Kemudian, ada juga aktivitas pasangan calon yang berpotensi dianggap menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Seperti program sosial yang didanai oleh pemerintah pusat. Bawaslu berharap, paslon mengindari hal tersebut. 

Dijelaskan Fierly, parpol, gabungan parpol, paslon, dan atau tim kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan berupa rapat umum, melalui media sosial, dan atau melalui media daring. “Selain itu, mereka juga dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.”

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo mengingatkan kepada KPU dan paslon, agar pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. 

“Pada pasal 28 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, disebutkan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol, gabungan parpol, Bawaslu, serta pemerintah daerah. Jadi ini norma baru. Bahwa pembersihan APK itu menjadi tanggung jawab dari KPU,” kata Masykur. (fmm