Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Kepada Masyarakat Bawaslu Kota Serang Gelar Diskusi Online
|
Serang Kota - Rabu, (15/7). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menyelenggarakan Program “BOSAN” (Ngobrol Santai Online) dengan tema Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wib ini mengupas mengenai proses penyelesaian sengketa pilkada yang tertuang pada Perbawaslu 2 Tahun 2020 dimana komisioner Bawaslu Kota Serang, Staf kesekretariatan dan Bawaslu Se-Banten mengikuti acara ini.
Pada kegiatan yang dilakukan melalui zoom meeting ini menghadirkan narasumber dari Tim ahli Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Provinsi Banten yaitu Haer Bustomi, SH dan Bahtiar Rifai, SH dan tak lupa sebagai pengantar diskusi oleh Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, S.Ag.
"Dalam Pelaksanaan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu sangat berbeda dengan Pilkada. Minggu lalu telah diterbitkan Perbawaslu No.2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dimana Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada berbeda.” Ujar Faridi
Sementara Bapak Bahtiar Rifai menjelaskan perbedaan yang signifikan dari Perbawaslu No 15 Tahun 2017 dengan Perbawaslu No 2 Tahun 2020 mulai dari subjek hukum, objek sengketa, termohon dan lain-lain.” lanjut Bahtiar
Walaupun, Bawaslu Kota Serang tidak menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan tetapi eksistensi dalam melakukan penguatan internal dengan mensosialisasikan Perbawaslu No 2 Tahun 2020 harus tetap dilaksanakan. (sam/red)