SOP Bawaslu Harus Adopsi KUHAP
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu perlu segera mengadopsi norma yang terkandung dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam proses penanganan pelanggaran, terutama menyangkut pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan. KUHAP yang efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 tersebut berpotensi menimbulkan implikasi signifikan terhadap mekanisme penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan. Implikasi tersebut mencakup aspek penyelidikan, penyidikan, pembuktian, koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam Sentra Gakkumdu, hingga proses peradilan.
Demikian kesimpulan kajian Pemilogue Bawaslu Provinsi Banten dengan tema “Perubahan Penanganan Tindak Pidana Pemilu sebagai Implikasi KUHAP Baru: Episode 1”, yang berlangsung pada Rabu (18/2/2026) via daring. Seluruh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang mengikuti kegiatan tersebut lewat zoom.
“Karena itu tema perdana kegiatan Pemilogue adalah tentang KUHAP baru. Ini penting agar tercipta pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan norma hukum acara pidana pada seluruh jajaran pengawas pemilu. Harapannya tentu saja, dengan mengerti pemaknaan setiap pasal yang ada pada KUHAP baru ini, setiap pengawas dapat menjalankan fungsi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu secara profesional, efektif, serta selaras dengan prinsip due process of law,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, yang bertindak sebagai pembicara.
Badrul menjelaskan, dalam konteks penerimaan laporan, dalam pasal 23 ayat 6 KUHAP dijelaskan, dalam hal penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan. “Dalam UU Pemilu dan Pemilihan, pintu masuk penanganan pelanggaran yaitu temuan atau laporan. Apakah kemudian bunyi pasal 23 ayat 6 itu juga menyasar Bawaslu dalam konteks penerimaan laporan. Karena itu perlu ada penyesuaian dengan Peraturan Bawaslu untuk kepentingan pemilu dan pemilihan mendatang,” kata Badrul.
Hal lain, Badrul juga menjelaskan ihwal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tertuang dalam pasal 6 ayat 1. Yakni pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Jika Bawaslu diperkenankan mengangkat PPNS, maka akan mempermudah proses penanganan pelanggaran.
Kajian juga mengulas pasal 235 ayat 1 yang menjelaskan tentang alat bukti. Disebutkan bahwa, alat bukti terdiri dari keterangan saksi; keterangan ahli; surat; keterangan terdakwa; barang bukti; bukti elektronik; pengamatan hakim; dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. “Berdasarkan pengalaman empiris, tidak sedikit pelapor yang datang ke Bawaslu mengajukan bukti elektronik, seperti video, rekaman suara, foto, tangkapan layar percakapan WA, dan lain sebagainya. Tidak semua bukti elektronik itu membutuhkan digital forensik. Jadi sebenarnya, Bawaslu sebagai penyelidik dapat menilai kualitas dari bukti elektronik tersebut,” kata Badrul.
Kajian Pemilogue edisi perdana tersebut berlangsung kurang lebih 90 menit. Selain via zoom, kegiatan disiarkan secara langsung lewat instagram dan kanal youtube Bawaslu Provinsi Banten.
Penulis : Fierly
Foto : Neni