Sentra Gakkumdu Kota Serang Gelar Rakernis Terkait Potensi Pidana Pemilu Saat Tungsura
|
#sahabatbawaslukotaserang, Selasa, (9/4/19). Menjelang 8 hari lagi menuju 17 april 2019, Bawaslu Kota Serang gelar Rapat kerja Teknis Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 pada hari Senin 8 April 2019 di hotel Horison Kota Serang.
Acara yang di ikuti oleh Panwaslu Kecamatan dan dua orang PPL Kelurahan digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi bagaimana potensi-potensi pelanggaran dapat terjadi khususnya pasca hari percoblosan dan perhitungan suara
Selain itu acara ini juga telah memetakan setiap kecamatan terkait potensi pidana pemilu, hadir sebagai Narasumber dari Bawaslu provinsi Banten (Badrul Munir) dan dari unsur Gakkumdu itu sendiri yaitu kejaksaaan negeri serang dan Polresta Kota Serang yang membahas tentang ketentuan pidana pemilu yang ada didalam UU No.7 tahun 2017. (Humas/red)