Lompat ke isi utama

Berita

Semester I, Bawaslu Kelola 165 DIP

DIP

Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Serang menyampaikan presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada Rabu (05/8/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang –  Dari Januari sampai dengan Juni 2026, Bawaslu Kota Serang telah mengelola 165 daftar informasi publik (DIP). Seluruh dokumen juga telah diunggah ke web PPID Bawaslu Kota Serang. Dari jumlah DIP dimaksud, terdiri dari 128 informasi berkala; 20 informasi setiap saat; 17 informasi serta merta, dan 0 informasi yang dikecualikan. 

Sementara mengenai jumlah pemohon informasi selama kurun waktu semester I tahun 2026, berjumlah 42, terdiri dari perorangan dan badan hukum. Dari jenis informasi berkala, dua di antaranya adalah tentang dokumen sewa kontrak Sekretariat Gakkumdu Kota Serang tahun 2023, serta dokumen sewa kontrak Gedung Bawaslu Kota Serang tahun 2026.

Demikian salah satu paparan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, ketika menyampaikan presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Rabu 5 Agustus 2026. Presentasi yang digelar via daring itu dipandu langsung oleh Anggota KI Provinsi Banten Zulpikar dan Moch Ojat Sudrajat. Presentasi disampaikan selama 20 menit.

“Kami juga telah membentuk struktur PPID, mengalokasikan anggaran rutin untuk kebutuhan PPID, serta melakukan inovasi berupa pelaksanaan Simulasi Permohonan Informasi (Simosi). Simosi rencananya akan digelar dua kali pada tahun ini. Yang pertama telah digelar pada tanggal 20 Mei 2026, dan kedua akan digelar 23 September mendatang. Inovasi juga kami lakukan dengan cara mengkreasikan sebuah tempat untuk dijadikan Ruang Sentra Layanan Terpadu (SLT), yang di dalamnya ada pelayanan tentang permohonan informasi publik. Ini dilakukan semata untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi,” kata Agus Aan.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dimaknai sekadar untuk memenuhi indikator penilaian monev KI Provinsi Banten. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan wujud akuntabilitas penyelenggara pemilu kepada masyarakat. 

“Kami menyadari masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari KI Provinsi Banten akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi,” kata Fierly. (***) 

Penulis : Fierly

Foto : Ade