Lompat ke isi utama

Berita

Saat Apel, Kordiv Penindakan Bawaslu Kota Serang Sampaikan SOP Penanganan Pelanggaran

Saat Apel, Kordiv Penindakan Bawaslu Kota Serang Sampaikan SOP Penanganan Pelanggaran

Serang Kota Bawaslu - Senin, (30/9/19). Apel pagi saat senin sudah menjadi rutinitas bagi Bawaslu Kota Serang, karena telah mejadi kebiasaan rutin untuk mengawali hari dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk negara dan bangsa sebagai lembaga pemerintah.

Saat apel, Agus Aan Hermawan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawalu Kota Serang berkesempatan untuk menjadi pembina pada apel pagi Senin (30/9), dan menyampaikan hasil dari kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten tiga hari yang lalu.

Ia menjelaskan terkait SOP Penanganan Pelanggaran dimana dirinya akan membuat tim, dan menyelenggarakan kegiatan kapasitas diinternal Bawaslu Kota Serang terkait penanganan pelanggaran

"Untuk SOP Penanganan Pelanggaran pada pemilu selanjutnya, setelah saya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten ada sedikit perubahan yang perlu teman-teman sekretariat ketahui, maka kedepan saya akan menyelenggarakan kegiatan bimtek khusus agar teman-teman dijajaran sekretariat Bawaslu Kota Serang mampu dan bisa dalam menangani proses Penanganan Pelanggaran." (Humas/Red)