Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pendirian TPS khusus, Bawaslu Kota Serang Dorong TPS di Rumah Sakit

Rakor Pendirian TPS khusus, Bawaslu Kota Serang Dorong TPS di Rumah Sakit

Serang, Rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih dan pendirian TPS di lokasi khusus pada pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Serang, Rabu (8/3/2023)

Dalam Rakor kali ini KPU Kota Serang sementara sudah menentukan TPS Khusus yaitu di Rumah Tahanan kelas II B Serang dengan jumlah TPS sebanyak 3 (tiga) dan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Serang dengan jumlah TPS sebanyak 4 (empat)

Koordinator divisi Pencegahana, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Serang Rudi mendorong agar TPS khusus bukan hanya di Lapas dan Rutan saja tetapi juga bisa di Rumah Sakit seperti RSUD Drajat dan RSUD Banten "dari hasil analisa kita dilihat dari jumlah karyawan yang ada di dua Rumah Sakit tersebut, kita mendorong KPU Kota Serang agar bisa mendirikan TPS khusus di dua Rumah Sakit tersebut" ujarnya

Rudi juga menambahkan dalam memastikan hak pilih setiap warga negara dalam pemilu 2024, walaupun ditopang oleh TPS terdekat tetapi pada kenyataannya pemilih di RSUD tersebut ketika akan memilih surat suaranya sudah habis karena dalam satu TPS hanya terdapat dua persen penambahan surat suara.

Menanggapi masukan dari Bawaslu Kota Serang, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin akan melakukan koordinasi ulang dengan pihak RSUD Drajat dan RSUD Banten dan juga memastikan kesiapan dari pihak RSUD tersebut "kita masih terbuka untuk mengkaji masukan dari Bawaslu dan akan melakukan koordinasi ulang dan memastikan kesiapan dari pihak Rumah Sakit" Imbuhnya.