Rakor DPb KPU Kota Serang Periode Juni, Jumlah Pemilih di Kota Serang mencapai 469.065 pemilih
|
Serang – Jum'at, (2/7/21) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPb) periode Juni tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Video Conference melalui Aplikasi Zoom.
Sebagaimana amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf (e) Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam video rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Serang beserta staf, Anggota KPU Banten Rohimah, Anggota Bawaslu Kota Serang, Kodim 06/02 serang, Polres Serang Kota, Kemanag Kota Serang dan LO Partai Politik Kota Serang.
Rapat Pleno dibuka Pukul 14.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran kemudian dilanjut membacakan Model A.- DPb 2021 oleh Anggota KPU Kota Serang Nanas dari 6 kecamatan yang ada di Kota Serang, dari mulai nama kecamatan, jumlah kelurahan/desa dengan jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 469.065 pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Agus Humaidi mengingatkan kepada KPU Kota Serang dalam Rakor DPB ini, harus menyisir potensi pemilih milenial. “KPU Kota Serang harus menyisir potensi pemilih millennial dengan berkoordinasi ke sekolah-sekolah agar pemilih milenial ini bisa terjaring” imbuhnya.
Kemudian Anggota Bawaslu Kota Serang Liah Culiah, ia menanyakan terkait aplikasi Sidalih “Apakah data DPb tahun 2020 sudah di input kedalam aplikasi Sidalih?, jika sudah Bawaslu Kota Serang akan segera mengirimkan surat kepada KPU Kota Serang terkait sstem pengoperasiannya” ucapnya.
Informasi tambahan disampaikan Anggota KPU Banten, Rohimah. Ia mengatakan bahwa hak pilih universal melahirkan konsekuensi jaminan hukum atas hak pilih setiap warga negara, meskipun Pemilu tahun 2024 masih jauh. "sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai stakeholder atau partai politik perlu berkepentingan untuk melibatkan diri dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini. karna pemukathiran DPT merupakan salah satu tahapan penting Pemilu yang harus kita persiapkan secara maksimal” imbuhnya.
(Reporter : Sofyan, Penerbit : Humas)