Lompat ke isi utama

Berita

PKD Harus Punya Kompetensi dan Integritas

Bawaslu kota serang Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/desa Se-Kota Serang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Horison serang, pada jum'at, 09 Agustus 2024.

Bawaslu kota serang Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kota Serang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Horison serang, pada jum'at, 09 Agustus 2024.

SERANG - Bawaslu Kota Serang melaksanakan kegiatan dengan tema “Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kota Serang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat-Sabtu, 9-10 Agustus 2024. 

Pada sambutan pembuka, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada beberapa konsepsi dan regulasi yang berbeda antara pemilu dengan pemilihan. Di antaranya soal definisi kampanye, tentang subjek pemidanaan, serta adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Panwascam dan PKD, kata Fierly, sebagai pengawas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus mampu dengan detail dan komprehensif menjelaskan tentang hal dimaksud. 

“Jadi bukan saja harus tahu teknik pengawasan sekaligus mekanisme penanganan pelanggaran, pengawas juga harus lebih tahu soal norma yang mengatur tahapan pemilihan. Bagaimana mau mengawasi dengan benar, jika kita tidak bisa memahami dengan detail norma yang mengatur setiap tahapan,” kata Fierly.

Saat membuka acara, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Serang Abdurohim mengatakan dengan adanya kegiatan penguatan kapasitas ini, Panwascam dan PKD, diharapkan tidak hanya menguasai konsep dan regulasi, namun harus memantaskan diri sebagai pengawas. 

“Pengawas itu harus mempunyai 5K, yaitu kompetensi, komunikatif, kepedulian, keberanian, dan kreatifitas. Bukan soal keilmuan saja, namun ini tentang integritas kita selaku pengawas,” kata Abdurohim.

Kegiatan yang dihadiri Ketua dan Anggota Panwascam, serta 67 orang PKD se-Kota Serang tersebut diawali dengan laporan kegiatan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran Bawaslu Kota Serang Asmawi. (eri)