Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020, Rahmat Bagja Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Intens Lakukan Koordinasi

Pilkada 2020, Rahmat Bagja Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Intens Lakukan Koordinasi

Serang Kota - Rabu, (9/7). Hadapi Pilkada serentak diempat kabupaten/kota. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten dan Kabupaten/Kota selenggarakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa secara daring menggunakan aplikasi Zoom yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI. Rahmat Bagja, serta beberapa tim asistensi Bawaslu RI.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wib ini mengupas mengenai proses penyelesaian sengketa pilkada yang tertuang pada Perbawaslu 2 Tahun 2020 dimana seluruh anggota Bawaslu Banten dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota hadir untuk mempersiapkan aspek teoritis dan teknis terkait proses penyelesaian sengketa di Pilkada 2020 ini.

Saat memberi arahan, Rahmat Bagja Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Intens Lakukan Koordinasi dengan berbagai unsur terkait, melihat besarnya potensi sengketa Pilkada yang akan dihadapi dibeberapa daerah yang ia anggap rawan.

"Kami berharap rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menghadapi Pilkada serentak untuk intens melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk mengantisipasi adanya sengketa Pilkada yang akan diterima nantinya, terutama bagi yang didaerahnya dianggap rawan terjadinya sengketa pilkada." Ujar RB.

Sementara beberapa penjelasan yang disampaikan oleh tim assist Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa. Reki Jaya. menjelaskan mengenai teknis penerimaan sengketa hingga proses dan putusan akhirnya, berikut beberapa catatat singkatnya.

"yang pertama mengenai dukungan kesekretariatan dengan adanya loket penerimaan permohonan yang terletak didepan (front office) untuk mempermudah pelayanan dengan segala operasionalnya seperti perbawaslu, lampiran-lampiran, undang-undang terkait dan operator SIPS apabila sipemohon atau tim kuasa memerlukan mediator permohonan menggunakan aplikasi berbasis kompter, ia juga mengingatkan agar petugas penerima permohonan sengketa memahami perbawaslu 2 tahun 2020 tentang proses penyelesaian sengketa yang menerima, memeriksa, mencatat, dan memberitahukan suatu informasi yang tertulis maupun tidak tertulis untuk sipemohon, selain itu Reki juga menjelaskan bahwa jangka waktu pengajuan objek sengketa tiga hari kerja, dimana hari pertama pelayanan dibuka saat jam kerja, hari terakhir dimaksimalkan sampai jam 12 malam sesui dengan isi perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang dasar jam pelayanan permohonan sengketa."