Peserta SKPP Tingkat Menengah Terima Materi Tentang Penanganan Pelanggaran
|
Cilegon, Serang Kota Bawaslu – Kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat menengah yang diselenggarakan di Hotel Royal Krakatau Cilegon memasuki hari ketiga, Rabu (27/10/2021).
Bawaslu Provinsi Banten senantiasa memberikan materi-materi tentang kepemiluan kepada 20 orang peserta yang diharapkan dapat menjadi ilmu bagi mereka dalam memberikan informasi kepada masyrakat lainnya. Dalam penyampaian pembelajaran terkait penanganan pelanggaran, hadir sebagai pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir.
Badrul membuka sesi pembelajaran dengan menceritakan pengalamannya sebagai pengawas Pemilu. Dijelaskannya kepada peserta, pelanggaran yang terjadi walaupun dianggap sebagai pelanggaran kecil dapat berakibat besar jika tidak dilaporkan.
“Intrik sekecil apapun dapat menjadi persoalan yang besar. Pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS tetap dapat berbunyi nyaring di tingkat MK”, jelasnya.
Bandir, sapaannya, juga menjelaskan tentang waktu penanganan pelanggaran. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, Bawaslu memiliki waktu penanganan pelanggaran yang berbeda pada Pemilu dan Pilkada. Baginya, ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksaaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang.
“Walaupun Undang-Undangnya berbeda, tapi Pemilu dan Pilkada akan dilaksankan di tahun yang sama. Walaupun tanggalnya berbeda, tapi tahapannya akan bertemu di waktu yang sama. Bisa jadi ada kebingungan dalam instrumen yang digunakan dalam pelaporan pelanggaran”, ucapnya.
Dikatakannya walaupun secara aturan berbeda tapi Bawaslu tetap harus menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Penyelenggara tidak boleh menolak laporan yang masuk dari masyarakat”, terangnya.
Dalam materinya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ini juga menjelaskan kewajiban Bawaslu terkait penerimaan laporan yaitu memastikan bahwa identitas pelapor tidak diketahui oleh publik.
“Jika Bawaslu mengakibatkan anda menderita karena identitasnya terbongkar, silahkan laporkan Bawaslu”, ucapnya kepada para peserta.
Seperti yang diketahui penanganan pelanggaran menjadi salah satu kewenangan Bawaslu. Melalui penyampaian materi ini, diharapkan para peserta yang nantinya menjadi kader pengawas partisipatif berani melaporkan pelanggaran yang ditemui di masyarakat ketika tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. (Humas)