Pers Rilis Media Meeting Bawaslu Kota Serang
|
Bawaslu Kota Serang - Kamis, (12/9/19), Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 di Kota Serang yang telah berlalu paska 17 April Bawaslu Kota Serang telah banyak membuat catatan – catatan penting yang berhubungan dengan kinerja Bawaslu Kota Serang, dimana catatan-catatan penting tersebut juga tertulis dalam laporan-laporan divisi maupun laporan lembaga baik dari segi pengelolaan SDM, Pencegahan, Pengawasan, Penindakan maupun Publikasi terhadap masyarakat mengenai himbauan, seruan atau info-info penting yang berhubungan dengan tahapan pemilu, demikian hal hal tersebut secara komprehensif telah Bawaslu laksanakan sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan undang-undang negara dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu seperti Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dan peraturan lainnya yang berhubungan.
Beberapa hal diantaranya mengenai catatan penting yang telah Bawaslu Kota Serang laksanakan sesuai tahapan Pemilu 2019 saat itu rekruitmen Panwas Kecamatan kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berstatuskan sebagai lembaga Adhoc yaitu Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota baru terbentuk pada Agustus 2018 sedangkan proses rekruitmen panwas kecamatan dilakukan pada bulan September 2017. Pada saat itu sebanyak 88 orang yang notabane warga kota serang medaftarkan diri sebagai Panwascam namun Bawaslu Kota Serang hanya merekrut 3 orang untuk masing-masing kecamatan, seluruh panwascam dikota serang berjumlah 18 orang dengan 17 Orang Panwascam berjenis laki – laki (94%) dan 1 orang perempuan (6%). Dengan kata lain keterwakilan pengawas perempuan ditingkat kecamatan tidak terpenuhi, kemudian selanjutnya setelah panwascam terbentuk barulah panwascam membentuk Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang terdiri dari 67 orang PPL, diantaranya 62 laki-kaki (93%) dan 5 orang perempuan (7%).
Berikutnya adalah rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS), saat rekrutmen Bawaslu Kota Serang memiliki tantangan untuk menjaring calon pengawas TPS dengan jumlah 1828 TPS dari enam kecamatan yang tersebar dengan 66 kelurahan. sehingga perlu manajemen rekrutmen yang baik agar dapat merekrut PTPS (Pengawas TPS) yang dapat diandalkan untuk menjadi pengawas saat masa tenang dan pencoblosan maupun rekapitulasi hasil perolehan suara melihat jumlah SDM yang dibutuhkan ketika pemungutan berlangsung sangatlah banyak.
Kegiatan – Kegiatan yang telah Bawaslu Kota Serang Selenggarakan guna menunjang aspek pencegahan, pengawasan dan penindakan pada Pemilihan Umum Tahun 2019
Untuk menunjang wawasan dan pengetahuan pengawasan bagi pengawas ditingkat kecamatan maupun kelurahan pada tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Kota Serang telah menyelenggarakan kegiatan.
- Pembinaan Peningkatan Kapasitas SDM Pengawasan Kesekretariatan.
- Training of Trainer (TOT) Bimtek Pengawas TPS dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Berikut peningkatan kapasitas dan wawasan Untuk kegiatan yang dibahas secara teknis oleh Bawaslu Kota Serang diantaranya :
- Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran
- Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa
- Rapat Kerja Teknis GAKKUMDU
- Rapat Kerja Teknis untuk Pemantau
- Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Logistik
Kegiatan diatas sejatinya diselenggarakan untuk mengupgrade kapasitas pengawas dilingkungan Bawaslu Kota Serang disetiap tahapan Pemilu 2019 di Kota Serang
Selain itu dalam menunjang tugas pokok Bawaslu Kota Serang diperlukannya peran publik sebagai bentuk partisipasi dalam melakukan kerja- kerja pengawasan, Dalam hal ini Bawaslu Kota Serang telah melakukan kerjasama dengan berbagai stekholder dalam pengawasan pemilu, sebagai langkah kongkrit dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum 2019. Kegiatan kerjasama dilakukan dengan berbagai kegiatan :
Peran lembaga pemerintah, peran lembaga keagamaan, peran lembaga masyarakat, peran media, peran mahasiswa maupun peran pegiat pemilu memiliki fungsi dalam pengawasan partisipatif yang dapat membantu dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu maupun mengedukasi masyarakat agar menjadi pemilih cerdas dan ikut berpartisipasi dalam mengikuti proses tahapan Pemilu 2019.
Kemudian untuk kegiatan Sosialisasi dalam menunjang aktifitas pencegahan untuk berbagai elmen lapisan masyarakat dalam menanggulangi tindak pelanggaran Pemilu Bawaslu Kota Serang menyelenggarakan banyak kegiatan yang diperuntukan untuk masyarakat dari berbagai latarbelakang dan profesi, diantaranya yaitu Sosialisasi Partisipatif bersama Nelayan, Petani, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, ASN, TNI, Polri, Penyandang Disabilitas, Mahasiswa, Siswa, Organisasi Kepemudaan.
Kegiatan sosialisasi yang telah Bawaslu Kota Serang selenggarakan banyak memberikan manfaat bagi peserta karena tidak hanya diajak untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan tapi juga dalam pencegahannya sehingga sinergitas untuk ikut berpartisipasi dalam memperhatikan dan mengawasi jalannya tahapan pemilu di Kota Serang dapat terbentuk.
Hasil-Hasil Pengawasan Pada Saat Tahapan Pemilu 2019 Meliputi Tahapan DPT, Kampanye, Pencoblosan.
Tahapan DPT
Banyaknya Komplek baru membuat DPT di Kota Serang setiap tahun meningkat, ketika Pilkada Kota Serang di Tahun 2018 jumlah DPT (422002) ketika Pemilu 2019 jumlah DPT meningkat menjadi (461240) dimana secara signifikan peningkatan tersebut terjadi pada jumlah pemilih laki – laki.
Meningkatnya jumlah warga kota serang dari hasil urbanisasi kabupaten/kota lain menyebabkan dinamisnya proses pemutakhiran Data Pemilih. Sehingga seharusnya Pantarlih memaksimalkan kinerjanya dalam memutakhirkan Data agar semua warga kota serang yang memiliki alamat KTP Kota Serang baik yang penduduk asli atau penduduk migrasi dari Kabupaten/Kota lain dapat memiliki hak pilih yang sama.
Tahapan Kampanye
Masih minimnya pengetahuan dan kesadaran peserta Pemilu terkait aturan Kampanye dalam melakukan kampanye politiknya berupa pemasangan spanduk atau baligho yang masih dipasang difasilitas umum, dipohon – pohon, ditempat pendidikan dan ditempat peribadatan, padahal Bawaslu Kota Serang selama tahapan selalu menghimbau baik dalam surat himbauan yang dikirimkan kepada peserta pemilu atau dipublikasikan dalam social media, bahkan disampaikan langsung ketika kegiatan-kegiatan Bawaslu Kota Serang baik berupa rapat koordinasi maupun sosialisasi berlangsung.
Minimnya kesadaran Peserta Pemilu untuk menyampaikan jadwal kampanyenya, atau jadwal kampanye yang dikirim keluar dari kampanye yang dilaksanakan.
Tahapan Pencoblosan
Pada saat menjelang pencoblosan, penyebaran Form C6 KPU Kota Serang alami keterlambatan dimana form C-6. H-4 menjelang pelaksanan pencoblosan baru disebar, sehingga membuat masyarakat Kota Serang mempertanyakan Efektifitas kinerja KPU Kota Serang dalam penyelenggara ditataran teknis.
Hasil – Hasil Penindakan Pelanggaran saat Pemilu 2019 pada saat Tahapan Pemilu 2019 di Kota Serang
Temuan dan Laporan
Jumlah Temuan Pelanggaran Pemilu terdapat 6 Pelanggaran pada Pemilu 2019 di Kota Serang diantaranya masuk dalam kategori Pidana :
- Pelanggaran ASN
- Administrasi Pemilu
Selanjutnya untuk laporan Pelanggaran Pemilu terdapat 4 laporan yang masuk kepada Bawaslu Kota Serang, diantaranya laporan
- Dugaan Tindak Pidana Pemilu (3 Laporan) dari ketiga laporan tersebut semuanya tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu
- Dan 1 Laporan terkait pelanggaran Administrasi telah direkomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk ditindak lanjuti.
Hal Lainnya
- Terkait Aturan dan Sanksi mengenai Hambatan dalam Regulasi terjadi manakala aturan dan sanksi yang dijatuhkan tidak membuat jera para pelanggar, misalnya saat pemasangan APK Kampanye.
- Pada dasarnya GAKKUMDU berjalan dengan baik, dari segi Koordinasi dan Komunikasi sehingga Pelanggaran berupa temuan dan laporan yang berkaitan dengan pidana cepat dan tepat untuk diputuskan
- Masih minimnya pemilih dan pemantau yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sehingga kedepan akan terus dilakulan sosialisi dan pendidikan politik yang baik pada masyarakat, Selain itu akan diusulkan dari Bawaslu Kota Serang untuk adanya perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi. (Humas/Rilis)