Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Khusus Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Pemilu Tahun 2024

Perpanjangan Pendaftaran Khusus Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka Pemenuhan keterwakilan perempuan disetiap kelurahan dalam pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024 khususnya Kecamatan Serang (Kelurahan Kota Baru dan Cimuncang), Kecamatan Taktakan (Kelurahan Cilowong, Drangong, Kuranji, Panggung Jati, Sepang dan Umbul Tengah) dan Kecamatan Walataka (Kelurahan Tegalsari). Maka Panwaslu Kecamatan Serang, Walantaka, Taktakan Kota Serang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Berikut Download pengumuman perpanjangan pendaftaran :

  1. Panwaslu Kecamatan Serang (klik untuk download)
  2. Panwaslu Kecamatan Taktakan (klik untuk download)
  3. Panwaslu Kecamatan Walantaka (klik untuk download)

Ketentuan untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Menyampaikan surat lamaran dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya :
    1. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
    2. Fotokopi KTP;
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar Riwayat Hidup;
    6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
    7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
    8. Surat pernyataan
  4. Penerimaan berkas persyaratan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Januari 2023 mulai dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 17.00 Wib.