Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Kasemen Terpilih

Pengumuman PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Kasemen Terpilih

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomo 8 Tahun 2019 bahwa setelah Bawaslu Kota Serang melakukan rapat pleno penetapan nama terpilih pengganti anggota Panwaslu Kecamatan Kasemen pukul 09.00 maka Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang hari ini tanggal 29 bulan Agustus tahun 2023 secara resmi mengumumkan nama terpilih pengganti Anggota Panwaslu Kecamatan Kasemen [Download Pengumuman Disini]