Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penertiban APS Tahap Dua Berlanjut

Pengawasan Penertiban APS Tahap Dua Berlanjut

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Penertiban APS tahap dua berlanjut pada Jumat (27/10/23). Penertiban berfokus di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Taktakan, Kecamatan Walantaka, dan Kecamatan Kasemen.

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP disepanjang jalan protokol, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Serang sejak Kamis (26/10/23) lalu hingga hari ini, terdapat 1.848 APS yang ditertibkan karena melanggar aturan.

APS yang memuat ajakan dan citra diri ini banyak terpasang di pohon, tiang penerangan jalan dan lampu merah. Hal tersebut tentu melanggar Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menjelaskan jika penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan dasar hukum PKPU Nomor 15 tahun 2023.

"Jadi di pasal 79 poin 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu dilarang penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye di tempat umum," ujarnya.

Bawaslu Kota Serang akan melanjutkan pengawasan penertiban APS pada Sabtu (28/10/23). Bawaslu terus menghimbau agar peserta pemilu partai politik dapat melakukan kampanye hanya pada masa kampanye. (zhr)

Foto : Fathimatufz Zahra