Pengawas Harus Tertib, Profesional, dan Akuntabel
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Seorang pengawas pemilu, harus mempedomani 11 asas yang terkandung dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam mengerjakan kewenangannya. Utamanya adalah tentang asas tertib, profesional, dan akuntabel. Dengan berpegang kepada ketiga asas tersebut, maka seorang pengawas pemilu akan memberikan dampak positif bagi kelembagaan Bawaslu.
Demikiian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrcohim ketika menyampaikan arahan saat menjadi pembina apel rutin, Senin 19 Oktober 2026. Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta jajaran sekretariat.
“Tertib itu merujuk pada kedisiplinan. Setiap pengawas diingatkan untuk lebih menghargai waktu dalam setiap melaksanakan kegiatan. Jangan terlambat. Tertib juga dapat dimaknai sebagai melaksanakan kegiatan sesuai prosedur. Setiap kegiatan harus dilakukan secara runut dan pasti,” kata Abdurrcohim.
Lebih lanjut dijelaskan, profesionalisme seorang pengawas pemilu dapat dilihat dari kemampuan untuk melaksanakan setiap penugasan, serta fungsi yang melekat pada dirinya. “Jadi kerjakan secara sempurna hal yang menjadi tugas pokok tempat dimana divisi kalian berada. Jangan lalai, apalagi jika penugasan tersebut bersifat tertulis baik dari pimpinan yang ada di Bawaslu Kota Serang, provinsi, terlebih RI,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi ini.
Akuntabel, kata Abdurrcohim, dalam perspektif kelembagaan Bawaslu Kota Serang ditujukan kepada dua pihak. “Pertama, ada akuntabilitas kinerja, administrasi, dan kepegawaian, yang disampaikan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu RI. Ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis. Kedua, ada akuntabilitas kepada publik. Ini yang teramat penting. Sebagai badan publik yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pemilu, tentu kita harus dapat menjawab setiap tuntutan dan aspirasi publik yang terus menghendaki agar kualitas pemilu diperbaiki. Bawaslu harus mampu menjawab kebutuhan pemilih tentang pemenuhan rasa keadilan,” kata Abdurrochim.
Usai apel, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mensosialisasikan tentang terbitnya Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Selaras dengan arahan pembina apel tadi, dalam perbawaslu ini dijelaskan tentang pelanggaran tata tertib. Yakni, setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang tidak menaati kewajiban disiplin pegawai, melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai, dan atau tidak mematuhi pencatatan kehadiran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Jadi ada tuntutan agar para ASN kita bekerja lebih profesional dan akuntabel,” kata Agus. (***)