Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Kinerja Pengawas Harus Profesional

sikap

Anggota Bawaslu Banten Liah Culiah, Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan agenda SIKAP pada kamis (08/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Setiap pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh seorang pengawas pemilu harus ditangani secara profesional, terbuka, serta mentaati prosedur dan mekanisme. Merujuk kepada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu, penanganan pelanggaran kinerja pengawas dilakukan secara berjenjang serta tetap menggunakan alur yang terdokumentasi dan terarsipkan secara memadai.

“Penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas dilakukan melalui tiga tahapan. Yakni, penerimaan informasi kinerja dan temuan kinerja, pengkajian terhadap informasi kinerja dan atau temuan kinerja, dan pengambilan keputusan. Pengkajian dilakukan melalui verifikasi dan atau klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk meminta konfirmasi kepada pelapor dan pengawas pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kinerja. Untuk memperkuat keterangan yang diperoleh dari proses verifikasi dan klarifikasi, Bawaslu dapat menghadirkan saksi, ahli, dan atau lembaga pemberi keterangan untuk dimintai keterangannya sesuai dengan kebutuhan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, Kamis 8 Oktober 2026. 

Liah menyampaikan hal tersebut dalam agenda Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang digelar Bawaslu Kota Serang. Hadir sebagai peserta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta jajaran sekretariat.

Dijelaskan Liah, pelanggaran kinerja dapat bersumber pada informasi kinerja atau temuan kinerja. Setelah diplenokan dan hasilnya harus ditangani, maka para pihak harus diundang dengan surat undangan klarifikasi. Kemudian apa yang para pihak sampaikan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Keterangan. Hasil klarifikasi dari para pihak lalu dituangkan ke dalam Formulir Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kinerja. Dan terakhir, perlu dibuat Berita Acara Pleno Pengambilan Keputusan Atas Penyelesaian Pelanggaran Kinerja. 

Diakui Liah, selama ini Bawaslu lebih berfokus pada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Ke depan, kata Liah, diperlukan pelatihan khusus bagi staf untuk dapat melakukan klarifikasi dan menyusun analisis dalam konteks pelanggaran kinerja. 

“Karena bagi staf yang tidak terbiasa melakukan klarifikasi, terlebih melakukan analisis, tentu akan kesulitan manakala diminta melakukan penanganan pelanggaran kinerja. Nanti harus dibuatkan simulasi khusus mengenai ini,” kata Liah. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dilakukan dengan cara peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja, dan atau penyelesaian pelanggaran kinerja. “Peningkatan kapasitas bagi pengawas meliputi bimbingan teknis, penyediaan wadah konsultasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan atau fasilitasi. Sementara pengawasan kinerja pengawas dilakukan dengan cara supervisi, pemantauan, evaluasi, dan inspeksi mendadak,” kata Abdurrochim. (***)