Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Kampanye Digelar Serentak

Patroli Kampanye Digelar Serentak

Anggota Bawaslu Kota Serang dan panwascam melaksanakan Patroli kampanye di kecamtana Walantaka, jumat 18  Oktober 2024

SERANG - Bawaslu Kota Serang menggelar patroli kampanye secara serentak di 6 kecamatan, Jumat 18 Oktober 2024 malam. Patroli kampanye dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari praktek pelanggaran pemilihan, khusunya pidana. 

Di Kecamatan Serang, patroli dilakukan di Lingkungan Sepang dan Tirtalaya, Kelurahan Serang. Di Kecamatan Cipocok Jaya, patroli digelar di Perumahan Banjar Agung, Kelurahan Banjar Agung. Kemudian di Kecamatan Walantaka, patroli dihelat di dua kelurahan, yakni Kalodran dan Kiara. Sementara itu, patroli di Kecamatan Curug, dilakukan di Kampung Cibuntung, Kelurahan Pancalaksana. Patroli di Kasemen Kasemen, dilakukan di Lingkungan Kedung Cinde, Kelurahan Kasemen. Sementara patroli kampanye di Kecamatan Taktakan, dilakukan dengan cara kajian bersama antara Panwaslu dan PPK. 

Patroli di Kecamatan Walantaka dimulai dengan berkunjung ke kediaman Lurah Kiara Jado. Pada kesempatan itu, Bawaslu Kota Serang menghimbau tentang netralitas ASN serta upaya menjaga kondusifitas wilayah.

“Bawaslu berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Disitu disebutkan tentang pelanggaran etika dan disiplin ASN. Kami berharap bantuan Pak Lurah untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di kediaman Lurah Kiara.

Lurah Kiara Jado menyatakan, pihaknya berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah agar tidak terjadi pelanggaran hingga pelaksanaan pilkada selesai. 

Di Kelurahan Kalodran, Bawaslu Kota Serang bertemu dengan jajaran pengurus RW 05. Pada kesempatan itu, terjadi diskusi mengenai pidana pemilihan. Fierly menjelaskan, materi yang terkandung dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji. Jadi si pemberi dan si penerima, dikenakan sanksi yang sama,” kata Fierly.

Ketua RW 05 Kelurahan Kalodran Edi Purwanto mengapresiasi langkah Bawaslu dan jajaran untuk melakukan sosialisasi tentang larangan kampanye. Pihaknya akan meneruskan apa yang disampaikan Bawaslu kepada masyarakat lewat berbagai forum pertemuan baik formal maupun informal. (fmm)