Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Seluruh Pemilih Dicoklit

Rapat Bawaslu dengan panwascam serang

Bawaslu Kota Serang menggelar rapat bersama ketua dan anggota Panwascam Serang, Jumat 26 Juli 2024, perihal hasil pengawasan coklit.

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang dan seluruh jajaran pengawas di kecamatan dan kelurahan harus dapat memastikan jika semua pemilih yang telah memenuhi syarat, tercoklit sesuai prosedur oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hingga berakhirnya coklit tanggal 24 Juli 2024 lalu, Bawaslu mencatat masih ada pemilih yang belum dicoklit. Setidaknya itu terjadi di Kecamatan Serang, Curug, dan Cipocok Jaya.

“Pada prinsipnya, coklit itu adalah mendata pemilih yang telah memenuhi syarat, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, melakukan perubahan terhadap data kependudukan pemilih manakala ada kekeliruan, serta mencoret menambah pemilih baru. Dan itu harus selesai tanggal 24 Juli 2024. Sementara hari ini, kami masih menerima informasi adanya pemilih yang belum dicoklit. Kami akan sampaikan saran perbaikan kepada KPU,” kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Jumat (26/7/24).

Bawaslu, kata Fierly, berharap KPU dan jajarannya harus dapat memastikan seluruh pemilih sudah dicoklit sebelum dilangsungkannya rapat pleno rekapitulasi daftar pemikih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan pada tanggal 1 sampai 3 Agustus 2024. 

Diketahui, terdapat 506.389 pemilih yang tersebar di 970 TPS sebagai bahan coklit Pilkada Kota Serang 2024. Coklit sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni dan berakhir 24 Juli 2024. Dalam setiap TPS, pemilih paling banyak adalah 600. TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 pemilih, maka jumlah pantarlihnya 2 orang. Terdapat 1.899 Pantarlih yang tersebar di 67 kelurahan di Kota Serang. 

“Bawaslu sedang mengkonsolidasikan data dari setiap kecamatan ada berapa Pantarlih yang bekerja tidak sesuai prosedur, dan ada berapa pemilih yang belum tercoklit. Prosedur coklit  itu sudah jelas, Pantarlih harus mendatangi setiap rumah pemilih, kemudian bertemu dengan pemilih untuk mencocokan identitas kependudukan. Lalu si pemilih diberi formulir tanda sudah dicoklit dan di depan rumahnya ditempel stiker. Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi,” kata Fierly. (fmm)