Panwascam Ikuti Pelatihan Sengketa Proses
|
SERANG - Sebanyak 6 anggota Panwascam yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa di Kota Serang mengikuti pelatihan sengketa proses yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Rabu hingga Jumat, 21-23 Agustus 2024, di Kota Tangsel. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam dari semua kecamatan di 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menuturkan, penyelesaian sengketa proses harus mengikuti Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Sengketa pemilihan, kata Totok, terdiri atas sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antarpeserta pemilihan. Sengketa pemilihan dilakukan melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
“Inti dari kehadiran Bawaslu adalah untuk mengawasi, mencegah, dan menindak. Karena itu pelatihan ini menjadi penting untuk Panwascam sebagai pengawas yang menjadi jembatan penghubung antara Bawaslu dengan PKD dan Pengawas TPS. Panwascam harus mampu mencegah dan menindak kejahatan yang paling serius dalam demokrasi, yaitu pemindahan dan pergeseran suara di TPS hingga rekapitulasi. Karena itu membuat kemurnian suara pemilih menjadi tidak berarti,” kata Totok, saat menyampaikan sambutan pada prosesi pembukaan pelatihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan) dapat dilaksanakan Panwascam berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan dilakukan melalui tahapan menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan pemohon dan termohon yang bersengketa untuk musyawarah, memeriksa bukti, dan memutus penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan. Karena itu Panwascam harus mengetahui alur penanganan sengketa ini,” kata Masykur.
Hadir pada saat prosesi pembukaan, anggota Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Mutaqqin, anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota atau yang mewakili. (fmm)