Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Ikuti Pelatihan PP

Panwascam Ikuti Pelatihan PP

Panwascam se-Kota Serang mengikuti pelatihan penanganan pelanggaran yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Jumat-Sabtu, 6-7 September 2024.

SERANG - Anggota Panwascam se-Kota Serang, utamanya yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, mengikuti pelatihan penanganan pelanggaran yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Jumat-Sabtu, 6-7 September 2024, di sebuah hotel di Kota Serang. Selain anggota, juga diundang sebagai peserta adalah staf dari setiap panwascam. Total ada 310 peserta kegiatan dari seluruh kecamatan se Provinsi Banten.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, pintu masuk penanganan pelanggaran ada dua. Yakni temuan dan laporan. Temuan adalah hasil pengawasan aktif dari seorang pengawas. Sementara laporan disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pilih di wilayah tersebut, pemantau yang terakreditasi oleh KPU, serta peserta pemilihan.

Puadi berharap, dengan kegiatan ini, Panwascam dapat membedakan, antara syarat formil dan materil dalam sebuah laporan. Juga bagaimana melakukan klarifikasi serta menyusun kajian awal. 

“Syarat formal meliputi identitas pelapor; nama dan alamat/domisili terlapor; waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan bukti. Bawaslu kini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Bawalsu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Misalkan soal waktu. Yang diatur sekarang itu kan hari adalah hari kalender. Nanti akan dirubah. Penerimaan laporan tetap di hari kerja, sementara penanganannya tetap menggunakan norma hari kelander,” kata Puadi, saat menyampaikan sambutan membuka kegiatan. 

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir menuturkan, tugas Panwascam dalam menindak sebuah pelanggaran adalah mengoordinasikan penerimaan laporan dugaan pelanggaran; pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran; pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan; penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan; dan penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir divisi.

“Karena itu dibutuhkan kesamaan cara pandang dan cara bertindak atas norma yang dikehendaki oleh Perbawaslu 8/2020 oleh seluruh Panwascam se Provinsi Banten. Karena itulah kegiatan ini diadakan,” kata Badrul.

Pada kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi 8 kelompok untuk melakukan simulasi penanganan temuan dan laporan. Masing-masing kelompok dipandu oleh fasilitator yaitu Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. (fmm)