Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Tata Cara Pengisian Form B.1

Simpel part 1

Jajaran pengawas Bawaslu Kota Serang saat melakukan simulasi pengisian formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu yaitu Formulir B.1 di Bawaslu Kota Serang pada Jumat (6/2/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Seluruh pengawas yang terhimpun dalam Bawaslu harus tahu persis tata cara serta norma pengisian Formulir B.1. Yakni formulir penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Karena itu pada Jumat (6/2/2026) edisi perdana Simulasi Penanganan Pelanggaran (SIMPEL) Bawaslu Kota Serang, dilakukan peragaan bagaimana laporan disampaikan. Semua staf memainkan peran berdasarkan skenario yang telah disusun. Peragaan dilakukan oleh 3 kelompok. 

Kelompok pertama, pelapor adalah seorang warga negara yang tidak terdaftar pada DPT pada dapil dimana terlapor mencalonkan diri. Kelompok kedua, pelapor adalah pengurus sebuah lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi. Kelompok ketiga, pelapor adalah kuasa hukum yang telah memegang surat kuasa dari prinsipal. Pelapor dan penerima laporan diperankan oleh seluruh staf dari seluruh divisi.

Peragaan penerimaan laporan ini disumberkan dari SK Bawaslu RI Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. “Ketentuan penulisan formulir-formulir menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 pt. Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Apabila A mengetahui kejadian hari Senin tanggal 2 Februari 2026, pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga batas waktu laporan bisa disampaikan adalah hari Selasa tanggal 10 Februari 2026. Petugas penerima laporan harus mengajukan pertanyaan kepada pelapor untuk memastikan apakah peristiwa yang akan dilaporkan dapat diketahui secara rinci dan jelas, serta peristiwa yang akan dilaporkan bukan merupakan sengketa proses pemilu,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ketika melakukan review atas hasil peragaan.

Dijelaskan Fierly, apabila pelapor merupakan perwakilan dari pemantau pemilu, maka pada bagian bawah setelah kolom identitas pelapor pada Formulir B.1 diberikan keterangan surat tugas, nama pemantau pemilu, serta nomor sertifikat akreditasi. Apabila yang menyampaikan laporan adalah kuasa hukum dari pelapor, kata Fierly, maka identitas pelapor tetap diisi dengan nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta alamat pelapor prinsipal dan pada bagian bawah setelah kolom identitas pelapor pada Formulir B.1 diberikan keterangan tanggal surat kuasa serta nama dan alamat penerima kuasa. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menambahkan, hal yang tak kalah penting yang perlu dilakukan petugas penerima laporan, adalah meminta kepada pelapor untuk menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor sebanyak 3 rangkap, serta bukti. 

“Dalam hal pelapor memberikan kuasa kepada pihak lain, maka surat kuasa dibuat 3 rangkap. Terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Dalam hal pelapor adalah lembaga pemantau pemilu, maka surat tugas dari lembaga pemantau dibuat 3 rangkap. Terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Ditambah fotocopy akreditasi pemantau pemilu sebanyak 3 rangkap. Petugas penerima laporan juga harus membuat dan mencetak tanda bukti penyampaian laporan pada Formulir Model B.3 sebanyak 2 rangkap,” kata Masykur. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara