Pada Pilkada Serentak 2020 Bawaslu RI Sikapi Penyebaran Covid-19 Melalui Pers Rilis
|
Pers Rilis Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan pemilihan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu.
Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122. Rekomendasi juga didasarkan dari Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2030 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Tahapan tersebut antaralain:
- Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020.
- Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020
- Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020
- Pemungutan suara pada 23 September 2020.
Terhadap empat kegiatan tahapan diatas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran terhadap virus Covid-19. Maka dari itu, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:
- Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat
- Membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah
- Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah
Di samping itu, saat ini Bawaslu tengah menyiapkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) tingkat Desa/Kelurahan. Total kebutuhan Panwaslu Desa/Kelurahan di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020 sebanyak 46.352 orang. Rencananya, pelantikan Panwaslu Desa/Kelurahan dilakukan mulai 13 Maret hingga 5 April 2020.
Hingga 17 Maret 2020, Panwaslu Desa/Kelurahan yang telah dilantik sebanyak 16.590 orang. Target pelantikan Panwaslu Desa/Kelurahan pada Maret 2020 sebesar 31.982 orang atau 69 persen. Lalu pada April 2020 Panwaslu Desa/Kelurahan ditargetkan dilantik sebesar 14.370 orang atau 31 persen.
Sedangkan jumlah pendaftar Panwaslu Desa/Kelurahan sebanyak 81.927 orang. Rinciannya, sebanyak 56.252 pendaftar berjenis kelamin laki-laki. Sementara 25.675 pendaftar berjenis kelamin perempuan. Untuk tingkat pendidikan para pendaftar didominasi oleh lulusan SMA/sederajat dengan 57,36 persen, Sarjana Strata I sebesar 36,37 persen, Diploma III sebesar 5,19 persen. Pendaftar dengan tingkat pendidikan Sarjana Strata III sebesar 0,03 persen, Sarjana Strata II sebesar 0,62 persen, serta tingkat SMP/sederajat sebesar 0,38 persen.
Adapun Panwaslu tingkat Kecamatan (Panwascam) telah terbentuk dengan jumlah 12.716 orang yang tersebar di 4.239 kecamatan. Untuk Wilayah Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, masih ada satu kecamatan yang jumlah Panwascamnya dua orang. Hal ini karena keterbatasan SDM dan tengah dilakukan rekrutmen lagi.
Terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkada 2020, Bawaslu menerima permohonan penyelesaian sengketa pada tahap pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran ini sebanyak 29 Permohonan dari 218 bakal pasangan calon tingkat kabupaten/kota yang maju pilkada. Adapun rinciannya, 25 Permohonan Diregister, 3 Permohonan Tidak Dapat Diregister, dan 1 Permohonan Tidak Dapat Diterima. Sedangkan Pilkada tingkat provinsi hanya ada 3 bapaslon, dengan tidak ada yang mengajukan sengketa.
Berdasarkan putusannya, dari total 25 sengketa yang diregister, penyelesaian sengketa pada tahap pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran ini didominasi oleh amar putusan mengabulkan sebagian (11 Putusan), diikuti oleh amar putusan menolak (9 Putusan). Sedangkan amar mengabulkan seluruhnya sebanyak 3 putusan. Adapun penyelesaian sengketa dengan putusan karena terjadi kesepakatan sebanyak 2 putusan.
Protokol Antisipasi Covid-19
Dalam hal pelaksanaan tugas, Bawaslu juga telah melakukan rapat pleno dan memutuskan beberapa hal terkait upaya-upaya antisipasi serta pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-
- Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir korban Covid-19 serta tidak mengganggu tahapan Pilkada 2020.
Bawaslu mulai Jumat (13/3/2020) telah menerapkan mekanisme protokol keamanan Covid-19 di lingkungan Kantor Bawaslu Jalan MH.Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat. Ada tiga poin utama yang dilakukan dalam penanganannya, meliputi: pembersihan fasilitas umum, kebersihan diri bagi siapa saja yang akan masuk ke gedung Bawaslu, dan pengecekan suhu badan di pintu masuk Gedung Bawaslu.
Bawaslu juga telah mengatur jadwal kerja bagi staff lembaga pengawas pemilu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebagian staff bekerja atau masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home. Hal ini agar perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
Jakarta, 17 Maret 2020
Humas Bawaslu