Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Kebenaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) Bawaslu Kota Serang Gelar Uji Petik

Memastikan Kebenaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) Bawaslu Kota Serang Gelar Uji Petik

Serang Kota - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan Uji Petik pada Kamis (24/6/2021) bertempat di Kecamatan Walantaka Kelurahan Pager Agung Kota Serang.

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el, Pasca Pemilu 2019 dikota serang terdapat 20.595 Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Selanjutnya, Sesuai dengan pasal 104, huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan (DPB), maka dengan itu Bawaslu kota serang melaksanakan uji petik dalam rangka memastikan kebenaran DPK untuk selanjutnya dimasukan kedalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Kami datang kesini hanya memastikan kebenaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) karna nama bapak masuk kedalam DPK ini, maka kegiatan Uji petik yang kami laksanakan untuk memastikan kebenaran” Ujar Agus Aan Hermawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang dalam kunjungannya kepada salah satu warga yang datanya ada didalam DPK.

DPB ini sendiri bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, Proses uji petik ini menjadi acuan dan evaluasi pengawasan Bawaslu kota serang untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih.

Setelah kegiatan Uji Petik digelar dengan mengambil 5 Data Sampling yang dimana hasilnya terdapat beberapa Pemilih yang dinyatakan meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemilu 2019 itu dilaksanakan, juga ada beberapa pemilih yang masuk kedalam DPK akan tetapi saat ditanyakan langsung dia mengatakan memilih dalam pemilu 2019 dengan menggunakan surat undangan memilih yang biasa disebut Formulir C6.

(Reporter : Samani, Penerbit : Humas)