Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Harus Jadi Early Warning Pelanggaran

Masyarakat Harus Jadi Early Warning Pelanggaran

Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Sabtu (19/9/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Dalam konteks pemilu dan pemilihan, pengawasan yang baik harus dilakukan bukan hanya menunggu sebuah peristiwa pelanggaran terjadi, tetapi dapat dilakukan pencegahan sedari dini. Karena itu, Bawaslu pada semua tingkatan harus mampu mengkreasikan sebuah metode edukasi pemilih yang mampu menghasilkan masyarakat agar dapat menjalankan fungsi early warning sebuah pelanggaran.

Demikian kesimpulan dari kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, yang dilaksanakan Sabtu, 19 September 2026, di Teras Meeting Room & Restaurant. 

Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Dita Yuliafnita, serta Wakil Ketua Umum PB Mathlaul Anwar (MA) Arif Kirdiat. Hadir pula jajaran Sekretariat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kota Serang. Peserta kegiatan adalah perwakilan dari organisasi masyarakat, akademisi, aktivis perempuan, pengajar, pemantau pemilu, organisasi kepemudaan, hingga ulama.

“Masyarakat harus peka. Amati potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di sekitar lingkungan kita berada. Setelah itu lakukan upaya pencegahan dengan cara menyampaikan informasi kepada Bawaslu serta mengingatkan kepada pihak yang terduga hendak melakukan pelanggaran. Pemilih harus punya komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendukung integritas proses pemilu pada setiap tahapan. Kami berharap, ke depan Bawaslu mampu mengajak sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan,” kata Jazuli Juwaini, ketika menyampaikan materi sosialisasi.

Jazuli menuturkan, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, kualitas pemilu ditentukan oleh seberapa besar masyarakat ikut menjaga prosesnya. Bawaslu, kata Jazuli, memang dibekali mandat pengawasan oleh UU pemilu, namun demikian aparatur pengawas tidak mungkin mengawasi seluruh proses pemilu, akibat terbatasnya jumlah personel serta luasnya cakupan wilayah yang menjadi obyek pengawasan.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri menuturkan, pada masa non tahapan, keterlibatan publik menjadi sangat penting. Fokus pengawasan Bawaslu, kata Sumantri, diarahkan kepada dua hal. “Pertama pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan kedua pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang dilakukan melalui Sipol. Hasil pengawasan membuktikan, ada banyak pemilih dengan kategori TMS. Kami berharap publik aktif menyampaikan masukan tentang data pemilih ini agar DPT pemilu kita ke depan lebih valid,” kata Sumantri.  

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan atau pemilihan. 

“Program pengawasan partisipatif itu meliputi pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partisipatif, dan komunitas digital pengawasan partisipatif. Semua metode itu dilakukan untuk membekali pemilih agar mengetahui dasar pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta sengketa pemilihan. Pemilih juga diedukasi agar paham dan mengerti tentang dasar pengawasan, dasar pelaporan dan penanganan pelanggaran, serta analisis,” kata Fierly. (***)