Lompat ke isi utama

Berita

Kota Serang Juara 2 Lomba ACDC

ACDC

Ketua Bawaslu Kota Serang saat menerima piala penghargaan atas juara II dalam lomba Adu Cepat Dan Cermat (ACDC) produk hukum Bawaslu yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (11/06/2026). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang meraih juara kedua dalam gelaran lomba Adu Cepat Dan Cermat (ACDC) produk hukum Bawaslu yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (11/06/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten tersebut diikuti oleh 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Acara berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Banten. 

Pada babak penyisihan, Bawaslu Kota Serang tergabung dalam Grup B bersama Bawaslu Kota Tangsel, Bawaslu Kabupaten Lebak, dan Bawaslu Cilegon. Pada babak final, Bawaslu Kota Serang bertemu dengan Bawaslu Kota Cilegon, Bawaslu Kabupaten Pandeglang, dan Bawaslu Kota Tangerang. Kota Cilegon menjadi juara pertama diikuti oleh Kota Serang di posisi kedua.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat menjelaskan, inisiatif menggelar ACDC lahir dari upaya untuk peningkatan kapasitas seluruh pengawas, menguatkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pengembangan kompetensi SDM. Ada sekitar 17 produk hukum yang menjadi sumber pertanyaan dewan juri. Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno; Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Kami berharap agenda sejenis akan dilaksanakan dengan peserta mahasiswa perguruan tinggi serta nanti akan digelar oleh Bawaslu kabupaten/kota dengan peserta yakni pelajar SLTA sederajat. Dengan cara ini kami berharap, literasi hukum masyarakat akan meningkat yang pada gilirannya memacu kolektivitas kesadaran hukum para pemangku kepentingan pemilu,” kata Ade Wahyu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo berharap, lomba ACDC bisa terus dilakukan dan menjadi agenda tahunan Bawaslu Provinsi Banten. Karena menurut Masykur, lomba ini memacu semangat belajar pada diri seorang pengawas. 

“Jika lomba ACDC ini dipatenkan sebagai agenda tahunan Bawaslu Banten, tentu akan menjadi legacy yang sangat baik. Apalagi nanti pesertanya bisa diperluas seperti dari kalangan mahasiswa, pelajar, praktisi, atau bahkan pemantau serta NGO. Dalam skala lebih kecil, kami akan coba aplikasikan ACDC ini di internal Bawaslu Kota Serang,” kata Masykur. 

Penulis : Fierly

Foto : Ajun