Lompat ke isi utama

Berita

KIP Dorong Partisipasi Pengawasan

Partisipasi Pengawasan

Ketua, Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang menyambut kehadiran Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten  pada Kamis (03/09/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Selain meminimalisasi disinformasi tentang pemilu, keterbukaan informasi publik (KIP) dipercaya mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan. Dengan mengedepankan prinsip KIP, Bawaslu berharap proses pengawasan pemilu ke depan akan semakin akuntabel, partisipatif, dan bebas dari potensi adanya pelanggaran.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, ketika menyambut kehadiran Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Imron Mahrus, dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Kamis 3 September 2026. Imron hadir didampingi Tenaga Ahli KI Provinsi Banten. Sementara visitasi itu juga dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu Kota Serang.

“Penilaian keterbukaan informasi publik yang oleh KI Provinsi Banten mulai tahun ini diberlakukan pula terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, harus dimaknai sebagai upaya bersama dalam mendorong terciptanya partisipasi pengawasan dari masyarakat.   Spirit keterbukaan hanya bisa terwujud jika masyarakat mendapat informasi yang benar dan tepat waktu. Karena itu, Bawaslu memastikan setiap informasi dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs web, media sosial, serta layanan informasi langsung di kantor,” kata Agus.

Pada kesempatan itu, Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus meminta agar web PPID seluruh lembaga non struktural (LNS) didesain sebaik mungkin serta lebih sederhana untuk memudahkan publik dalam mengakses informasi. Imron juga mendorong agar Bawaslu kabupaten/kota lebih banyak memproduksi dan mempublish konten yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik pada medsos resmi lembaga. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, dari bulan Januari sampai dengan Juni 2026, Bawaslu Kota Serang telah mengelola 165 daftar informasi publik (DIP). Seluruh dokumen juga telah diunggah ke web PPID Bawaslu Kota Serang. Dari jumlah DIP dimaksud, terdiri dari 128 informasi berkala; 20 informasi setiap saat; 17 informasi serta merta, dan 0 informasi yang dikecualikan. Sementara mengenai jumlah pemohon informasi selama kurun waktu semester I tahun 2026, berjumlah 42, terdiri dari perorangan dan badan hukum. Dari jenis informasi berkala, dua di antaranya adalah tentang dokumen sewa kontrak Sekretariat Gakkumdu Kota Serang tahun 2023, serta dokumen sewa kontrak Gedung Bawaslu Kota Serang tahun 2026. 

“Keterbukaan informasi publik tidak boleh dimaknai sekadar untuk memenuhi indikator penilaian monev KI Provinsi Banten. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan wujud akuntabilitas penyelenggara pemilu kepada masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kota Serang senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui layanan permohonan informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Setiap permohonan informasi dilayani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fierly.  (***)